Bogor, Siber24jam.com – Sat Narkoba Polres Bogor kembali berhasil meringkus satu pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis tanaman ganja yang ditanam oleh pemuda asal Bogor berinisial RAP (24).
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham mengatakan, pelaku RAP kedapatan melakukan penanaman pohon ganja dari biji ganja menggunakan media di Pot Bunga mulai dari ukuran kecil, sedang hingga besar.
Menurut AKP Muhammad Ilham, motivasi pelaku melakukan penanaman ganja ini yaitu pelaku menanam dan memelihara tanaman ganja untuk dikonsumsi.
“Sementara, asal biji ganja yang ia tanaman ini ia beli melalui media sosial,” ujar AKP Muhammad Ilham dalam jumpa pers nya di Mapolres Bogor, pada Kamis (15/9/2022).
Ia melanjutkan, untuk yotal barang bukti yang di amankan dari tangan pelaku berupa sebanyak 22 tanaman ganja berbagai ukuran, biji ganja, dan satu bungkus plastik serta daun ganja.
“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya.
Penulis: Zarkasi
Editor: Gibraltar
-
Puluhan Petani Penggarap di Desa Cipelang Menolak Pembangunan TPBU oleh PT. CSA
-
Jumat Berbagi Komunitas 80’s Santuni Anak Yatim
-
Pangdam I BB Baru Kunjungi Kejati Sumut: Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas dan Pembangunan
-
Pemkab Bogor Terus Tingkatkan Intervensi Kasus Stunting Demi Wujudkan GOBEST
-
Dulkamid Jago Cari Muka Alias Carmuk Dan Memiliki Hobby Mengarap Sawah Sepetak Milik Juleha Yang Bukan Istrinya
-
Bangun tidur, Pak Jatmiko Terkejut Temukan Istri Meninggal di Kamar Mandi
Berita Lainnya
Tags: 2022, AKP Muhammad Ilham, Amm, ASN, bogor, Ganja, ganja polres Bogor, kakan, Kasat Narkoba polres Bogor, media, media sosial, MU, Muhammad, Narkoba, Narkotika, Pemuda Asal Bogor Ini Tanam Ganja di Pot Bunga, plastik, Polres Bogor, Sat Reskrim Polres Bogor, Tanam Ganja di Pot Bunga, Tanaman