Jakarta Siber24jam.com – Sebuah dokumen laporan intelijen dari Kabid Propam Polda NTB yang dikeluarkan awal...
Bogor, Siber24jam.com – Sat Narkoba Polres Bogor kembali berhasil meringkus satu pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis tanaman ganja yang ditanam oleh pemuda asal Bogor berinisial RAP (24).
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham mengatakan, pelaku RAP kedapatan melakukan penanaman pohon ganja dari biji ganja menggunakan media di Pot Bunga mulai dari ukuran kecil, sedang hingga besar.
Menurut AKP Muhammad Ilham, motivasi pelaku melakukan penanaman ganja ini yaitu pelaku menanam dan memelihara tanaman ganja untuk dikonsumsi.
“Sementara, asal biji ganja yang ia tanaman ini ia beli melalui media sosial,” ujar AKP Muhammad Ilham dalam jumpa pers nya di Mapolres Bogor, pada Kamis (15/9/2022).
Ia melanjutkan, untuk yotal barang bukti yang di amankan dari tangan pelaku berupa sebanyak 22 tanaman ganja berbagai ukuran, biji ganja, dan satu bungkus plastik serta daun ganja.
“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya.
Penulis: Zarkasi
Editor: Gibraltar
Berita Lainnya
Tags: 2022, AKP Muhammad Ilham, Amm, ASN, bogor, Ganja, ganja polres Bogor, kakan, Kasat Narkoba polres Bogor, media, media sosial, MU, Muhammad, Narkoba, Narkotika, Pemuda Asal Bogor Ini Tanam Ganja di Pot Bunga, plastik, Polres Bogor, Sat Reskrim Polres Bogor, Tanam Ganja di Pot Bunga, Tanaman