Bogor, Siber24jam.com – Ironi, dikala harga Bahan Bakar Minyak (BBM) melambung tinggi dan harga bahan pokok juga ikut naik, membuat sebagian orang tua siswa (OTS) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Cibinong, dibuat semakin menjerit.
Pasalnya, setelah dibebankan harga BBM serta harga bahan pokok dan sayur mayur yang kian melonjak, OTS SMAN 2 Cibinong kini harus kembali dibebankan adanya pungutan (Sumbangan, red) capai jutaan rupiah yang dilakukan pengurus Komite Sekolah tersebut.
Tak tanggung-tanggung, pungutan yang diminta komite kepada setiap orang tua murid kelas XI (11) dan XII (12) SMAN 2 Cibinong ini, di mulai dari Rp 4.900.000, Rp 5.600.000 sampai 6.000.000 rupiah.
Dimana, pihak komite sekolah SMAN 2 Cibinong dalam surat edarannya dengan nomor : 032/002/kom.sman2cbn/IX/2020 yang isinya meminta kepada seluruh orang tua murid di kelas XI dan XII agar dapat hadir dalam acara penandatanganan berita acara dan surat pernyataan orang tua/Wali yang akan dilaksanakan (sesuai jadwal tertera) atau pada Seni 12 September dan 13 September 2022 esok hari.
Menurut sumber terpercaya Siber24jam.com mengatakan, jika dengan adanya pungutan yang dilakukan pihak komite sekolah SMAN 2 Cibinong ini, sangat memberatkan bagi dirinya tersebut. Lantaran, beban biaya hidup yang semakin tinggi akibat naiknya BBM dan kebutuhan pokok sehari-hari membuat pungutan yang berdalih telah sesuai dengan Pergub nomor 44 Tahun 2022 itu.
“Saya pribadi sangat keberatan dengan adanya pungutan jutaan rupiah oleh Komite Sekolah SMAN 2 Cibinong, ditengah kenakan sejumlah bahan pokok dan beban hidup yang semakin tinggi belum lagi harga BBM yang juga melambung tinggi,” tegasnya.
Ia menceritakan, sebelum adanya undangan penandatangan yang pada Senin 13 September 2022 hari ini dan besok hari, dimana piha komite sekolah sebelumnya mengajak dirinya selaku orang tua murid SMAN 2 Cibinong maupun orang tua siswa lainnya di kelas XI dan XII untuk melakukan rapat melalui zoom meeting dengan tema “Musyawarah Orang Tua/Wali Murid nomor : 020/A.219/Komitesman2cbn/IX/2022 tertanggal 06 September 2022 yang isinya melakukan pembahasan pemaparan RKAS SMAN 2 Cibinong tahun pelajaran 2022-2023 dan proposal kebutuhan pembiayaan dari sumbangan pendidikan untuk keterlaksanaan program-program kelas XI dan XII.
“Tapi anehnya, saat rapat musyawarah itu dilakukan pada 09 September 2022 atau Jum’at pekan lalu, pihak komite terkesan membuat keputusan sepihak tanpa menanyakan terlebih dulu kepada seluruh orang tua murid yang mengikuti rapat tersebut. Intinya, nggak ada kesepakatan akan tetapi langsung ditentuin biayanya tanpa musyawarah,” keluhnya kepada Siber24jam.com saat dihubungi, Senin (12/09/2022).
Menurut dia, memang merujuk kepada aturan Pergub nomor 44 tahun 2022 tentang Komite Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri dalam pasal 12 dijelaskan bahwa komite sekolah dilarang “Berbisnis” menjual barang apa pun. Termasuk dilarang memungut uang dari anak didik dan orang tua, serta menggiring pada kepentingan politik praktis. Pungutan, jualan, politik praktis dan modus ekonomi demi kepentingan pribadi dan pengurus tidak boleh.
Adapun, dalam pasal 15 dijelaskan pula bahwa Komite Sekolah dibolehkan melakukan penggalangan dana, tetapi tentu bukan pungutan wajib. Penggalangan dana itu untuk dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan di satuan pendidikan agar mutu layanan pendidikan lebih meningkat.
Dan, di pasal 15 itu dijelaskan bahwa penggalangan dana yang dibolehkan dalam pasal ini harus secara demokratis, humanis. Prosesi penggalangan dana melalui musyawarah dengan entitas orangtua siswa. Tidak boleh sama rata atau semua dipaksa tanpa bulu pandang, pandang bulu harus membayar Rp A. Komite Sekolah wajib membuat kategorisasi pilihan dengan memperhatikan kemampuan sosial ekonomi orangtua/wali.
“Jelaskan kalau pihak komite merujuk kepada aturan Pergub nomor 44 tahun 2022 ini, penggalangan dana yang dibolehkan dalam pasal ini harus secara demokratis, humanis. Prosesi penggalangan dana melalui musyawarah dengan entitas orangtua siswa. Tidak boleh sama rata atau semua dipaksa tanpa bulu pandang, pandang bulu harus membayar Rp sekian juta rupiah,” bebernya.
“Serta, atas perihal ini saya selaku orang tua murid SMAN 2 Cibinong, Kabupaten Bogor memohon kepada pihak terkait dapat memanggil pihak komite sekolah untuk mengevaluasi terkait pungutan biaya jutaa rupiah ditengah kondisi beban hidup yang makin tinggi akibat kenaikan BBM dan kebutuhan bahan pokok sehari-hari. Pada dasarnya, saya sangat keberatan dengan adanya pungutan tersebut,” pintanya.
Terpisah, ketua Komite Sekolah SMAN 2 Cibinong, Sri Daryaka menuturkan, jika sumbangan yang dilakukan pihaknya bukan sebuah pungutan. Pasalnya, segala proses yang telah ditempuh jajarannya itu telah sesuai prosedur.
“Tolong jangan sebut ini sebagai pungutan, karena tidak ada pungutan oleh kami selaku pihak Komite Sekolah SMAN 2 Cibinong, yang adanya yakni Sumbangan,” akunya.
Ia menjelaskan, awal mula adanya sumbangan ini lantaran menindaklanjuti sebuah proposal yang diajukan pihak jajaran SMAN 2 Cibinong kepada pihak komite dan diketahui pula oleh pihak Pendidikan Nasional (Diknas), apalagi hal bersangkutan sudah diatur dalam pergub nomor 44 tahun 2022 yang disahkan pada 19 Agustus 2022 lalu.
Menurutnya, bila ada pernyataan dari orang tua siswa yang mana pihak Komite Sekolah memutuskan sepihak untuk besaran sumbangan itu, bahwa tidak benar adanya. Yang ada, katanya, Daryaka, bahwa tanggapan dari sumber Siber24jam.com kurang memahami dan mengerti hasil dari rapat musyawarah yang dilakukan pada 9 September 2022 mulai dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
“Wajar pak apabila dalam rapat musyawarah itu banyak berbagai pandangan dan opsi dari peserta rapat. Ada yang berpandangan bagus, baik dan memahami adapula sebaliknya. Bahkan ada yang nggak nanggap dari isi rapat pembahasanny, tetapi suda bercerita kemana-mana,” tuturnya.
“Jadi perihal ini, idealnya adalah angka nominal sumbangan. Tetapi ada catatannya, apabila ada orang tua yang tidak mampu itu gratis. Kemudian yang tidak punya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) juga kalau memang didalam keluarganya itu lagi ada masalah boleh mengajukan, disini juga banyak yang sudah mengajukan keringan, ada yang cuma bantu Rp1 juta, Rp1,5 juta dan 3 juta rupiah sesuai dengan kemampuan orang tua murid, boleh juga nggak ada masalah buat kami. Karena kami di komite ini hanya melakukan giat sosial saja membantu pendidikan ditempat anak kami menimba ilmu, terpenting juga dalam moto saya semua harus Happy (Senang),” tandasnya.
Penulis: Zarkasi
Editor: Gibraltar