Update

Penasihat Hukum Kepala Pekon dan Masyarakat Tanjung Jaya Angkat Bicara Terkait Pernyataan Kadis Perikanan Tanggamus

Tanggamus, Siber24jam.com – Penasihat hukum Kepala Pekon dan masyarakat Pekon Tanjung Jaya Moehammad Ali, angkat bicara terkait pernyataan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kabupaten Tanggamus yang mengatakan dengan tegas bahwa BUMdes Pekon Tanjung Jaya tersebut ilegal.

Menurut Moehammad Ali, pernyataan Kadis Perikanan Kabupaten Tanggamus, adalah statement yang gegabah, tidak beralasan, dan cenderung menyesatkan dan mereka melupakan bahwa pembentukan BUMdes Sumber Jaya Mandiri tersebut adalah amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Coba perhatikan pasal 88 ayat (1) Pendirian BUMdes yang disepakati melalui Musyawarah Desa. Ayat (2) Pendirian Bumdes bagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan aturan Desa,” ujarnya.

Lebih lanjut Moehammad Ali juga menjelaskan, bahwa terkait peraturan teknis pada Pasal (8) PP No. 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) telah memperoleh status Badan Hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Hukum dan HAM.

“Sedangkan pada Faktanya BUMdes Pekon Tanjung Jaya saat ini sudah didaftarkan di kementerian Desa melalui sistem informasi desa, sesuai amanat pasal 9 PP No. 11 tahun 2021 dan sedang menunggu terbit dari Sertifikat Pendaftaran dari Kemenkumham,” jelasnya.

Kemudian Moehammad Ali juga menegaskan agar Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus ikut mendorong BUMdes Pekon Tanjung Jaya yang mengelola TPI yang bersumber dari Dana Desa tersebut agar dapat berjalan sukses sehingga dapat memajukan dan menyejahterakan masyarakat Pekon Tanjung Jaya.

“Seharusnya pemerintah dalam hal ini Dinas terkait ikut mendukung program Pekon Tanjung Jaya, bukan malah sebaliknya,” tegasnya.

Selain itu, Moehammad Ali juga mempertanyakan keberadaan Koperasi Silinggapuri selaku pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dinas Perikanan yang berada di Pekon Tanjung Jaya Kabupaten Tanggamus tentang izin usaha dan izin lingkungan serta hubungan dengan Kepala Pekon terkait soal kontribusi kepada Pekon Tanjung Jaya.

“Jangan seperti penjajah yang mengeruk keuntungan tanpa mempertimbangkan kehidupan dan perekonomian masyarakat setempat sebagai pemilik lingkungan,”Ujarnya

Lalu Moehammad Ali juga menambahkan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya berencana akan menyampaikan persoalan TPI BUMdes Pekon Tanjung dengan TPI Dinas Perikanan yang di kelola oleh Koperasi Silinggapuri tersebut ke inspektorat Kabupaten Tanggamus.

“Dan setelah itu kami juga akan berencana mengajukan audiens atau hearing dengan DPRD Kabupaten Tanggamus, agar permasalahan ini tuntas,” tutupnya.

Penulis : Aprial Triputra

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , ,

Update News

Sengketa Aset Tanah Cisarua Masuk PN Cibinong, PPWI: Jangan Hindari Proses Hukum

CIBINONG Siber24jam.com – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, menggelar sidang perdana perkara perdata gugatan...

Kredit KPR Diduga Dimanipulasi, Kerugian Negara Rp237 Miliar, Kasus Karawang Bikin Masyarakat Geram  

KARAWANG, Siber24jam.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada...

Bahaya! Pasien Usai Kateterisasi Jantung Abaikan Pola Hidup, Risiko Serangan Jantung Mengintai

CIBINONG, Siber24jam.com – Jumat, 4 September 2026. Kondisi Bupati Bogor Rudy Susmanto dilaporkan stabil setelah...

Bupati Rudy Susmanto Jalani Kateterisasi Jantung, Tak Perlu Pasang Ring

CIBINONG, Siber24jam.com – Kabar baik datang dari Bupati Bogor Rudy Susmanto. Setelah menjalani tindakan kateterisasi...