Tanggamus, Siber24jam.com – Penasihat hukum Kepala Pekon dan masyarakat Pekon Tanjung Jaya Moehammad Ali, angkat bicara terkait pernyataan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kabupaten Tanggamus yang mengatakan dengan tegas bahwa BUMdes Pekon Tanjung Jaya tersebut ilegal.
Menurut Moehammad Ali, pernyataan Kadis Perikanan Kabupaten Tanggamus, adalah statement yang gegabah, tidak beralasan, dan cenderung menyesatkan dan mereka melupakan bahwa pembentukan BUMdes Sumber Jaya Mandiri tersebut adalah amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Coba perhatikan pasal 88 ayat (1) Pendirian BUMdes yang disepakati melalui Musyawarah Desa. Ayat (2) Pendirian Bumdes bagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan aturan Desa,” ujarnya.
Lebih lanjut Moehammad Ali juga menjelaskan, bahwa terkait peraturan teknis pada Pasal (8) PP No. 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) telah memperoleh status Badan Hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Hukum dan HAM.
“Sedangkan pada Faktanya BUMdes Pekon Tanjung Jaya saat ini sudah didaftarkan di kementerian Desa melalui sistem informasi desa, sesuai amanat pasal 9 PP No. 11 tahun 2021 dan sedang menunggu terbit dari Sertifikat Pendaftaran dari Kemenkumham,” jelasnya.
Kemudian Moehammad Ali juga menegaskan agar Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus ikut mendorong BUMdes Pekon Tanjung Jaya yang mengelola TPI yang bersumber dari Dana Desa tersebut agar dapat berjalan sukses sehingga dapat memajukan dan menyejahterakan masyarakat Pekon Tanjung Jaya.
“Seharusnya pemerintah dalam hal ini Dinas terkait ikut mendukung program Pekon Tanjung Jaya, bukan malah sebaliknya,” tegasnya.
Selain itu, Moehammad Ali juga mempertanyakan keberadaan Koperasi Silinggapuri selaku pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dinas Perikanan yang berada di Pekon Tanjung Jaya Kabupaten Tanggamus tentang izin usaha dan izin lingkungan serta hubungan dengan Kepala Pekon terkait soal kontribusi kepada Pekon Tanjung Jaya.
“Jangan seperti penjajah yang mengeruk keuntungan tanpa mempertimbangkan kehidupan dan perekonomian masyarakat setempat sebagai pemilik lingkungan,”Ujarnya
Lalu Moehammad Ali juga menambahkan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya berencana akan menyampaikan persoalan TPI BUMdes Pekon Tanjung dengan TPI Dinas Perikanan yang di kelola oleh Koperasi Silinggapuri tersebut ke inspektorat Kabupaten Tanggamus.
“Dan setelah itu kami juga akan berencana mengajukan audiens atau hearing dengan DPRD Kabupaten Tanggamus, agar permasalahan ini tuntas,” tutupnya.
Penulis : Aprial Triputra
-
Sosok Iptu Eko Sujarwo Kapolsek yang Dikenang Sebagai Pelindung dan Penegak Hukum Di Cukuh Balak Tanggamus Lampung
-
PWI Berikan Penghargaan Pin Emas kepada Wamen BUMN
-
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara: Masyarakat Kabupaten Bogor Harus Teladani Akhlak Nabi Muhammad SAW di Momen Maulid Nabi
-
Wali Kota Bogor Uji Coba Angkot Listrik: Tarif, Rute, dan Teknologi Terbaru
-
Bikin Bingung Masyarakat, Kebijakan Kepala Kantan Bogor Timur Diprotes Pemilik Tanah
-
Difasilitasi Dinas Sosial, LAZ Rabbani Salurkan Bantuan pada Masyarakat Kurang Mampu
Berita Lainnya
Tags: Amm, ASN, BIC, bus, DPR, DPRD, Hukum, IKN, Kabupaten tanggamus, lelang, MH, Moehammad Ali, MU, PAI, PAN, pemerintah, Tanggamus