PPKM Kabupaten Bogor Turun Ke Level Satu, Ini Penjelasannya - Siber24jam

Update

PPKM Kabupaten Bogor Turun Ke Level Satu, Ini Penjelasannya

Bogor, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor turun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 2 ke level satu (1).

Hal ini sesuai Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/181/Kpts//Per-UU/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bogor.

PPKM level 1 diberlakukan melihat situasi penanganan kasus Covid yang semakin terkendali. PPKM level 1 ini berlaku mulai tanggal 7 Juni hingga 4 Juli 2022. Sejumlah aturan kembali dilonggarkan diantaranya :

• Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

• Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer), kapasitas maksimal 100% (seratus persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75% (tujuh puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

• Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan uang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

• Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

• Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100% (seratus persen).

• Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

• Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen);

• Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum: warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat 100% (seratus persen) dari kapasitas;

• Restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

• Khusus restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

• Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 100% (seratus persen) pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

• Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 100% (seratus persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

• Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan.

• Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen).

• Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

• Penyelenggaraan acara pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, pelantikan/pengukuhan, perayaan hari besar nasional/keagamaan dan/atau kegiatan lain yang sejenis diizinkan dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen).

• Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

• Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100% (seratus persen) dari kapasitas ruangan.

 

 

 

Penulis: Gibraltar
Editor: Mochamad Yusuf

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

WordPress Ads