Jakarta, Siber24jam.com – Kementerian Keuangan Indonesia mengumumkan hari ini, Selasa, 5 Mei 2026, bahwa perekonomian...
Jakarta, Siber24jam.com – 4 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan adanya unsur pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penegasan tersebut disampaikan usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli a de charge atau ahli yang meringankan dari pihak terdakwa.
Adapun ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim adalah Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., seorang pakar hukum pidana.
Namun, JPU Roy Riady menyoroti objektivitas keterangan ahli tersebut. Ia mengungkapkan adanya potensi konflik kepentingan karena salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa merupakan putra kandung dari ahli yang bersangkutan.
“Kami mencatat adanya hubungan keluarga antara ahli dengan tim penasihat hukum terdakwa. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan objektivitas keterangan yang disampaikan di persidangan,” ujar Roy Riady kepada awak media.
Selain itu, JPU juga menilai terdapat kontradiksi antara pendapat ahli di persidangan dengan prinsip-prinsip hukum yang sebelumnya pernah dirumuskan oleh ahli tersebut, khususnya dalam penyusunan undang-undang tindak pidana korupsi dan regulasi terkait penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dalam keterangannya di persidangan, ahli menyebut perkara tersebut masuk dalam ranah administrasi. Namun, JPU menolak pandangan tersebut dan menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa justru memenuhi unsur pidana.
“Meskipun ahli menyatakan ini ranah administrasi, kami menegaskan bahwa tindakan terdakwa saat menjabat sebagai Menteri yang diduga menciptakan konflik kepentingan untuk memperkaya korporasi tertentu hingga merugikan keuangan negara dalam jumlah triliunan rupiah adalah murni tindak pidana,” tegas Roy.
Lebih lanjut, JPU juga menguji konsistensi pendapat ahli dengan membedah salah satu karya ilmiahnya berjudul Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Dalam buku tersebut dijelaskan mengenai karakteristik kejahatan kerah putih (white collar crime), yang melibatkan unsur penipuan dan manipulasi.
Di persidangan, ahli membenarkan bahwa karakteristik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sepanjang didukung oleh fakta dan alat bukti yang sah.
Berdasarkan hal itu, JPU menyatakan keyakinannya bahwa seluruh unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi.
“Kami meyakini bahwa unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga adanya keuntungan yang dinikmati terdakwa telah terbukti melalui fakta-fakta persidangan,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program strategis nasional di bidang pendidikan serta nilai anggaran yang sangat besar.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum menyatakan akan terus mengawal proses persidangan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Lainnya
-
Kolaborasi Strategis antara Media Siber dan Organisasi Kepemudaan dalam Membangun Kemandirian Sosial dan Ketahanan Informasi Publik
Tags: JPU Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Ahli, Tegaskan Kasus Chromebook Bukan Sekadar Administrasi tapi Pidana













