CIBINONG, Siber24Jam.com – Penanggung jawab dari tambang batu kali yang diduga ilegal di kaki Bukit Hanjaong, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, akhirnya buka suara.
Parlindungan Purba mengatakan, bila tim redaksi telah kelokasi jelas terpampang ijin disana, lain halnya jika tidak kelokasi tambangnya tersebut.
“Aku lagi nggak di lokasi, dan sekarang kami posisi masih libur jadi belum bisa mengirim foto bukti perijinan yang kami telah tempuh terkait aktifitas penambangan ini,” ujar Parlindungan Purba kepada siber24jam.com, Sabtu (07/5/22).
Menurut dia, apabila aktifitas yang dilakukannya ada terdapat kegiatan belum berijin, dirinya menantang agar satpol PP Kabupaten Bogor maupun APH setempat dapat menindaknya.
“Ijinku masih sampai 2024,” klaimnya.
Baginya, lantaran perijinan yang ia telah kantongi dari instansi terkait sedang tidak dibawa-bawa maka pihaknya belum bisa menunjukkan kepada awak media
“Kebetulan aku nggak bawa, aku si gak masalah mau klarifikasi atau tidak. Karena orang yang baca juga bisa nilai tentang ke akurat 1 berita. Apalagi jika yang baca orang Pemda, mereka jadi senyum-senyum yang saya maksud itu alias orang akan senyum-senyum jika beritanya tidak sesuai fakta,” tantangnya.
Menyikapi itu, pimpinan PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Sukamakmur, Nuh Gunawan menantang, apa bila memang Perlindungan sudah mengatongi izin di perlihatkan ke masyarakat dan kantor Desa ,saya juga tidak mengerti kanapa seolah olah perlin bisa mengatur pihak Pemerintahan di Pemda bogo , maksudnya dia apa pihak pemda senyum senyum kalo membaca berita dari Media ,
Pasalnya, kata dia, setingkat Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, ketika di konfirmasi mengaku bahwa aktifitas tambang diduga ilegal itu belum mengantongi izin izin
“Dari kadesnya komarudin menyatakan bahwa pihak penambang terutama perlindungan sampai saat ini belum pernah menemui saya atau kordinasi dengan kantor Desa ,
Sebagaimana diketahui, Aktivitas tambang selama kurun waktu kurang lebih 15 tahun telah berjalan di kaki bukit Hanjaong Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, mulai dikeluhkan masyarakat.
Gimana tidak, aksi penambangan sampai belasan tahun itu diduga tidak mengantongi ijin dari pemda Kabupaten Bogor maupun pemerintah tingkat Provinsi Jawa Barat.
Penulis: Shr
-
Upaya Jaring Animo Masyarakat,Terkait Penerimaan Anggota Polri Polda Sumsel Sosialisasi Melalui Radio
-
K.H.Abuya Entoh Merestui H Zulkarnain SE Maju Bakal Calon Bupati Tangerang.
-
Tambah Kapasitas Pelayanan Ciputra Hospital CitraRaya Resmikan Gedung Extantion
-
Namanya Jadi Kandidat Kuat Cabup Sukabumi, Ketua DPRD Ingin Fokus Menangkan Dulu Gerindra di Pileg 2024
-
Wisuda Universitas Gunadarma: Momen Kebanggaan dan Komitmen Membangun Masa Depan
-
Bupati Tangerang Silaturahmi dengan Pemuda, Ormas dan Mahasiswa se KabupatenTangerang
Berita Lainnya
Tags: Jawa Barat, Kabupaten Bogor, MU, Pemuda Pancasila, satpol pp, SH, Sukamakmur, sukamulya, tambang