Update

Satpol PP Diminta Tindak Tegas Terhadap Tambang Ilegal Di Kaki Gunung Hanjaong Sukamakmur

sukamakmur, kabupaten, bogor, tambang, masyarakat

SUKAMAKMUR, Siber24Jam.com – Aktivitas tambang selama kurun waktu kurang lebih 15 tahun telah berjalan di kaki bukit Hanjaong Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, mulai dikeluhkan masyarakat.

Gimana tidak, aksi penambangan sampai belasan tahun itu diduga tidak mengantongi ijin dari pemda Kabupaten Bogor maupun pemerintah tingkat Provinsi Jawa Barat.

Menanggapi itu, pimpinan Anak Cabang (PAC) pemuda pancasila Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Nuh Gunawan mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan dengan adanya aktivitas penambangan ilegal berupa batu kali di kaki Bukit Hanjaong, Kecamatan Sukamakmur itu sudah belasan tahun tak kunjung ditertibkan oleh Satpol PP se tingkat Kecamatan setempat maupun tingkat Kabupaten Bogor.

“Mengapa dibiarkan kegiatan tambang ilegal di wilayah kami ini, jelas-jelas yang kami ketahui tambang itu sama sekali tidak mengantongi ijin dari instansi terkait,” kata Nuh Gunawan kepada Siber24jam.com, Sabtu (07/5/22).

Menurutnya, apabila kegiatan ilegal itu tak kunjung ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, maupun dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, dikhawatirkan bakal merusak ekosistem yang ada di kaki bukit Hanjaong tersebut.

“Segera saya minta kepada Satpol PP Kabupaten Bogor serta APH terkait untuk menindak tegas penanggung jawab dari penambang tak berijin tersebut di wilayah kami ini,” tuturnya.

Baginya, sambung dia, apabila tidak adanya aksi nyata yang ditunjukkan oleh pihak terkait, pihaknya mengecam keras akan menindak secara keorganisasian dari Pemuda Pancasila tingkat PAC Sukamakmur.

“Bila dalam beberapa hari kedepan tak ada tindakan nyata dari penegak perda dan APH terkait yang ada di Kabupaten Bogor ini kami dari PAC Pemuda Pancasila Sukamakmur akan bertindak secara nyata untuk menghentikan galian ilegal ini. Karena, aktivitas ini sudah sangat merasakan masyarakat setempat terlebih sudah berjalan sampai 15 tahun lamanya,” kecamnya.

Sementara, ketika Siber24jam.com hendak mengkonfirmasi mengkonfirmasi penanggung jawab galian tak berijin itu diketahui bernama Perlin melalui sambungan WhatsApp dan pesan hingga berita ini ditayangkan tak ada jawaban apapun.

 

Penulis: Ali

Editor: Shr

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , ,

Update News

Konferprov PWI Jabar 2026 Dimulai, Siapa yang Akan Nahkodai Organisasi Wartawan Terbesar di Jawa Barat?

BANDUNG Siber24jam.com – Panitia Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat Tahun 2026...

Sastra Winara Dukung Penuh Kesiapan Stadion Pakansari Sambut Piala AFF 2026

CIBINONG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyatakan dukungan penuh terhadap kesiapan Stadion...

Sekda Kabupaten Bogor: PNS Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Diberhentikan Sementara Sesuai Aturan

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dengan memberhentikan...

Rudy Susmanto Percepat Perbaikan 6.500 RTLH, Sinergi dengan Pemerintah Pusat Kian Kuat

CIBINONG, Siber24jam.com – Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan rumah...