Update

Satpol PP Diminta Tindak Tegas Terhadap Tambang Ilegal Di Kaki Gunung Hanjaong Sukamakmur

sukamakmur, kabupaten, bogor, tambang, masyarakat

SUKAMAKMUR, Siber24Jam.com – Aktivitas tambang selama kurun waktu kurang lebih 15 tahun telah berjalan di kaki bukit Hanjaong Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, mulai dikeluhkan masyarakat.

Gimana tidak, aksi penambangan sampai belasan tahun itu diduga tidak mengantongi ijin dari pemda Kabupaten Bogor maupun pemerintah tingkat Provinsi Jawa Barat.

Menanggapi itu, pimpinan Anak Cabang (PAC) pemuda pancasila Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Nuh Gunawan mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan dengan adanya aktivitas penambangan ilegal berupa batu kali di kaki Bukit Hanjaong, Kecamatan Sukamakmur itu sudah belasan tahun tak kunjung ditertibkan oleh Satpol PP se tingkat Kecamatan setempat maupun tingkat Kabupaten Bogor.

“Mengapa dibiarkan kegiatan tambang ilegal di wilayah kami ini, jelas-jelas yang kami ketahui tambang itu sama sekali tidak mengantongi ijin dari instansi terkait,” kata Nuh Gunawan kepada Siber24jam.com, Sabtu (07/5/22).

Menurutnya, apabila kegiatan ilegal itu tak kunjung ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, maupun dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, dikhawatirkan bakal merusak ekosistem yang ada di kaki bukit Hanjaong tersebut.

“Segera saya minta kepada Satpol PP Kabupaten Bogor serta APH terkait untuk menindak tegas penanggung jawab dari penambang tak berijin tersebut di wilayah kami ini,” tuturnya.

Baginya, sambung dia, apabila tidak adanya aksi nyata yang ditunjukkan oleh pihak terkait, pihaknya mengecam keras akan menindak secara keorganisasian dari Pemuda Pancasila tingkat PAC Sukamakmur.

“Bila dalam beberapa hari kedepan tak ada tindakan nyata dari penegak perda dan APH terkait yang ada di Kabupaten Bogor ini kami dari PAC Pemuda Pancasila Sukamakmur akan bertindak secara nyata untuk menghentikan galian ilegal ini. Karena, aktivitas ini sudah sangat merasakan masyarakat setempat terlebih sudah berjalan sampai 15 tahun lamanya,” kecamnya.

Sementara, ketika Siber24jam.com hendak mengkonfirmasi mengkonfirmasi penanggung jawab galian tak berijin itu diketahui bernama Perlin melalui sambungan WhatsApp dan pesan hingga berita ini ditayangkan tak ada jawaban apapun.

 

Penulis: Ali

Editor: Shr

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , ,

Update News

Diskominfo Bogor Dorong Audit TIK untuk Perkuat Keamanan dan Integrasi Layanan Publik

CIBINONG, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mulai memperkuat...

KPK Bongkar Modus Penipuan: Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Bea Cukai

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik penyesatan informasi oleh pihak-pihak yang...

Bupati Bogor Kukuhkan KONI 2026–2030, Titip Harapan Besar Prestasi Nyata

Cibinong, Siber24jam.com — Kepengurusan KONI Kabupaten Bogor periode 2026–2030 resmi dikukuhkan oleh Bupati Bogor, Rudy...

JPU Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Ahli, Tegaskan Kasus Chromebook Bukan Sekadar Administrasi tapi Pidana

Jakarta, Siber24jam.com – 4 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan adanya unsur pidana dalam...