Pejabat Kabupaten Bogor Tak Boleh Terima Gratifikasi Lebaran - Siber24jam

Update

Pejabat Kabupaten Bogor Tak Boleh Terima Gratifikasi Lebaran

Bupati BogorBupati Ade Yasin Larang ASN Pemkab Bogor Mudik Gunakan Mobil Dinas. (Foto: diskominfo)

Siber24jam.com- Pemerintah Kabupaten Bogor jelang Idul Fitri 1443 Hijriah resmi mengeluarkan larangan semua pejabat menerima gratifikasi, termasuk di dalamnya parcel. Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Ade Yasin.

Informasi yang diperoleh dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalam SE tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian gratifikasi Terkait Hari Raya, Bupati Ade Yasin melarang pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

“ASN, pimpinan dan karyawan BUMD wajib, menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tegas Ade Yasin, Senin (25/04/2022).

Ade Yasin menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isi dari undang-undang tersebut ASN atau Pegawai BUMD apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi, kata Ade, dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN)/karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” jelas Ade.

Ade Yasin meminta, pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lainnya, serta pimpinan dan karyawan BUMD wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, karena menurut Ade, perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ade.

Sebagai informasi, pejabat atau ASN yang menerima hadiah bisa melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Inspektorat Kabupaten Bogor atau KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau alamat pos KPK.***

Editior : Mochamad Yusuf

Tags: , , , , , , , , , , ,

WordPress Ads