BOGOR, Siber24jam.com – Pihak PT Perima Mustika Candra (PMC) menegaskan bahwa penguasaan lahan di wilayah...
Jakarta, Siber24jam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap delapan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 hingga 2023, Selasa (12/5/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 6 tahun penjara, disertai pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 190 hari apabila tidak dibayarkan.
Tiga terdakwa yakni Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Arief Sukmara dijatuhi hukuman paling berat berupa pidana penjara selama 6 tahun. Sementara Hasto Wibowo, Toto Nugroho, dan Martin Haendra Nata divonis 5 tahun penjara.
Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Dwi Sudarsono dan Indra Putra, dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
Majelis hakim juga menetapkan seluruh barang bukti dipergunakan dalam perkara lain serta membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum masih mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
“Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari putusan tersebut secepatnya dan menentukan sikap apakah perlu mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi,” ujar Anang dalam siaran persnya.
Perkara korupsi tata kelola Pertamina jilid II ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola sektor energi nasional pada periode 2019–2023.
Putusan terhadap delapan terdakwa tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan badan usaha milik negara strategis.
Sementara itu, sejumlah kalangan menilai vonis tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak perkara korupsi korporasi dan tata kelola energi nasional.
“Penanganan perkara korupsi di sektor strategis seperti energi harus menjadi peringatan keras bahwa penyimpangan tata kelola tidak boleh dibiarkan, karena dampaknya sangat besar terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik,” demikian pandangan yang berkembang di kalangan pengamat hukum antikorupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak para terdakwa terkait putusan majelis hakim tersebut.
Berita Lainnya
Tags: Dingin Jeruji Besi Menanti 8 Koruptor Pertamina, Vonis Tak Menghapus Luka Negara












