Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung RI menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Para tersangka diduga menyuap hakim untuk mempengaruhi putusan tiga korporasi raksasa sawit yang terjerat perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022.
Dalam rilis resmi, Jumat (11/4/2025), Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah lima lokasi di wilayah Jakarta dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta aset mewah.
“Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Tim menemukan alat bukti berupa dokumen dan uang yang diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam siaran pers Minggu (13/4/2025
Barang bukti yang disita antara lain:
Uang tunai senilai SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, dan Rp10.804.000 dari rumah WG di Villa Gading Indah.
Uang tunai SGD 3.400, USD 600, dan Rp11.100.000 dari mobil WG.
Rp136.950.000 dari rumah AR.
Sejumlah mata uang asing dalam amplop dan dompet milik MAN, termasuk 65 lembar SGD 1.000, 72 lembar USD 100, serta ratusan lembar pecahan rupiah dan ringgit.
Empat unit mobil mewah: Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes Benz, dan satu mobil lain dari kediaman AR.
Penyidik juga membawa sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi, termasuk:
WG, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
MS dan AR, berprofesi sebagai advokat
MAN, Ketua PN Jakarta Selatan.
DDP, istri AR.
Dua sopir (IIN dan Budi Santoso), serta lima staf kantor hukum MS.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya transaksi suap sebesar Rp60 miliar yang diduga diberikan oleh WG, MS, dan AR kepada MAN selaku hakim, untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi terkait fasilitas ekspor CPO yang melibatkan tiga grup perusahaan: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga korporasi itu sebelumnya dituntut membayar uang pengganti hingga Rp17 triliun, namun dalam putusan pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim memutuskan perkara dengan status ontslag van alle recht vervolging, yaitu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Atas temuan tersebut, pada Sabtu (12/4/2025), Kejaksaan Agung resmi menetapkan:
WG (Panitera PN Jakarta Utara)
MS (Advokat)
AR (Advokat)
MAN (Ketua PN Jakarta Selatan)
sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung menegaskan akan menindak tegas segala bentuk intervensi dan manipulasi proses peradilan, terutama dalam kasus-kasus besar yang merugikan perekonomian negara.
(Zakar)