CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmennya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis guna meningkatkan...
Siber24jam.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Salah satu temuan penyidik adalah dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hingga mencapai sekitar 50 persen.
Dugaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara suap pengisian jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya penerimaan uang yang diduga berasal dari pemotongan TPP ASN.
“Tim menemukan adanya penerimaan yang dilakukan oleh bupati melalui pemotongan TPP. Nilainya diduga mencapai sekitar 50 persen,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Menurut Taufik, penyidik masih terus mendalami mekanisme pemotongan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi di Pekanbaru. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap alur, pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan apakah praktik tersebut menjadi salah satu sumber penerimaan gratifikasi.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Berita Lainnya
Tags: Achmad Taufik Husein, KPK



















