Update

Nike-BV Disorot: Pekerja Sudah Resign, Gagal Sertifikasi, Kini Terancam Menganggur

Siber24jam.com, JAKARTA — Persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan proses rekrutmen Bureau Veritas (BV) dan pekerjaan yang berkaitan dengan Nike menuai perhatian. Seorang pekerja yang sebelumnya dinyatakan lulus dalam proses rekrutmen, kemudian mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja dan resmi bergabung dengan BV, kini mengaku berada dalam ketidakpastian setelah dinyatakan tidak lulus dalam proses sertifikasi yang berkaitan dengan pekerjaan Nike.

Pekerja yang identitasnya dirahasiakan dengan inisial I itu mengaku proses rekrutmen telah berlangsung sejak awal Juni 2026. Ia menjalani wawancara, dinyatakan lulus, mengikuti sejumlah tahapan tes, hingga akhirnya mendapat informasi bahwa offering letter akan diberikan setelah dirinya mengundurkan diri dari pekerjaan lama.

Menurut I, saat itu ia belum menerima offering letter ketika diminta segera mengajukan pengunduran diri. Setelah berdiskusi dengan atasannya, ia akhirnya mengundurkan diri pada 24 Juni 2026. Tidak lama kemudian, offering letter dari BV diterbitkan.

Keputusan tersebut kemudian membawa konsekuensi besar karena I telah kehilangan pekerjaan sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga, termasuk cicilan rumah serta anak yang masih bayi.

Setelah resmi bergabung dengan BV, I mengaku menjalani proses administrasi dan menunggu penugasan selama sekitar tiga minggu. Pada akhir Juli 2026, ia kemudian mendapat penugasan melakukan observation di sejumlah perusahaan manufaktur yang berkaitan dengan produksi Nike, sebelum mengikuti proses sertifikasi pada Agustus 2026.

Dalam proses sertifikasi tersebut, sejumlah pekerja mengikuti penilaian dari tim terkait. I dan seorang pekerja lainnya kemudian diminta mengikuti proses ulang. Dalam penilaian berikutnya, salah seorang dinyatakan lulus, sedangkan I dinyatakan tidak lulus dengan alasan yang disebut berkaitan dengan attitude atau sikap.

Kondisi tersebut membuat I mempertanyakan bagaimana kelanjutan status pekerjaannya. Sebab, menurut pengakuannya, ia meninggalkan pekerjaan lama bukan karena keinginannya untuk menganggur, melainkan karena telah memperoleh kepastian melalui proses rekrutmen dan kemudian menerima offering letter dari perusahaan baru.

“Saya mengikuti proses rekrutmen, dinyatakan lulus, kemudian diminta mengundurkan diri dari pekerjaan lama dan setelah itu menerima offering. Sekarang saya dinyatakan tidak lulus sertifikasi yang berkaitan dengan pekerjaan Nike. Yang saya pertanyakan bukan hanya soal lulus atau tidak lulus, tetapi bagaimana nasib saya setelah saya sudah meninggalkan pekerjaan lama. Saya punya cicilan rumah, anak masih bayi dan keluarga yang harus saya nafkahi. Kalau akhirnya saya kehilangan pekerjaan, siapa yang bertanggung jawab atas kondisi saya?” ujar I kepada media, Senin (24/8/2026).

Persoalan tersebut menjadi penting karena menyangkut kepastian kerja dan perlindungan pekerja dalam proses rekrutmen. Apalagi, pekerja mengaku telah mengambil keputusan besar untuk mengundurkan diri setelah mendapatkan informasi bahwa dirinya telah memenuhi tahapan rekrutmen perusahaan.

Pengamat ketenagakerjaan Dian Assafri menilai persoalan seperti ini perlu dilihat bukan semata-mata dari hasil sertifikasi, tetapi juga dari proses dan konsekuensi keputusan yang diambil pekerja berdasarkan komunikasi serta keputusan perusahaan. Menurut Dian, apabila seorang pekerja telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya karena memperoleh kepastian dalam proses rekrutmen, maka aspek perlindungan, masa transisi, serta alternatif penempatan patut menjadi perhatian.

“Persoalan ini menyangkut masa depan dan nasib pekerja. Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa proses rekrutmen, penempatan, sertifikasi, hingga keputusan setelah seseorang dinyatakan tidak memenuhi standar memiliki mekanisme yang jelas dan adil. Jangan sampai seluruh risiko dari proses tersebut akhirnya ditanggung seorang pekerja yang sudah meninggalkan pekerjaan lamanya karena percaya pada proses rekrutmen perusahaan,” kata Dian.

Perhatian semakin besar karena BV merupakan perusahaan global yang bergerak dalam bidang pengujian, inspeksi dan sertifikasi, sementara Nike merupakan perusahaan global yang selama ini dikenal memiliki komitmen terhadap standar ketenagakerjaan, hak pekerja dan prinsip hak asasi manusia dalam rantai pasoknya.

Karena itu, publik layak mempertanyakan apa yang terjadi terhadap pekerja yang telah direkrut, telah meninggalkan pekerjaan lama, kemudian tidak lulus sertifikasi untuk penugasan tertentu.

Apakah pekerja otomatis kehilangan pekerjaan?
Apakah tersedia sertifikasi ulang?
Apakah ada penempatan pada proyek atau pekerjaan lain?
Apakah terdapat masa transisi bagi pekerja yang sebelumnya telah mengundurkan diri dari perusahaan lama karena dinyatakan lulus dalam proses rekrutmen?

Dan yang paling penting, siapa yang memberikan perlindungan ketika keputusan rekrutmen tersebut kemudian tidak berujung pada kepastian pekerjaan?

Persoalan ini juga menyentuh standar tanggung jawab perusahaan dalam menghormati hak pekerja. Sertifikasi tentu dapat memiliki standar tertentu dan perusahaan berhak menjaga kualitas pekerjaan. Namun, ketika kegagalan sertifikasi berpotensi membuat seseorang kehilangan mata pencaharian setelah sebelumnya mengundurkan diri dari pekerjaan lama berdasarkan proses rekrutmen, maka mekanisme penyelesaiannya patut dijelaskan secara terbuka.

Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Bureau Veritas dan Nike, termasuk mengenai prosedur rekrutmen, status pekerja setelah gagal sertifikasi, standar penilaian attitude, kemungkinan sertifikasi ulang, serta alternatif penempatan bagi pekerja yang tidak lulus.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban resmi dari kedua pihak.

Media tetap membuka ruang bagi Bureau Veritas dan Nike untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara proporsional.

Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan seorang pekerja yang gagal dalam sebuah sertifikasi. Di balik proses tersebut terdapat masa depan seorang pekerja, keluarga, cicilan rumah, dan kehidupan seorang anak yang masih bayi.

Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana BV dan Nike menjelaskan mekanisme perlindungan terhadap pekerja dalam situasi serupa.

Sebab, perusahaan yang membawa nama besar dan menjunjung standar profesional serta hak pekerja semestinya tidak hanya memiliki standar tinggi dalam menilai pekerja, tetapi juga memiliki mekanisme yang adil ketika sebuah proses penilaian berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup mereka.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Penyederhanaan Perizinan Berusaha: Antara Regulasi dan Tantangan Implementasi di Lapangan

Siber24jam.com Hari ini, 1 Oktober, bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, sebuah momentum nasional yang...

Hadir di Acara Pengukuhan PWI Jabar, KDM Tekankan Pentingnya Pers yang Independen dan Edukatif

Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengingatkan insan pers agar tetap menjadi penjaga kebenaran...

Jelang HUT ke-81 TNI, Rudy Susmanto Bersama Forkopimda Ziarah ke TMP Pondok Rajeg

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten...

KPK Telusuri Aliran Dana BJB, Aspri Ridwan Kamil Diduga Jadi Titik Penting Aspri Ridwan Kamil Diperiksa, KPK Dalami Jejak Dana Iklan BJB KPK Telusuri Aliran Dana BJB, Aspri Ridwan Kamil Diduga Jadi Titik Penting JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah keterangan Randy Kusumaatmadja, mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Randy diperiksa untuk mengurai keluar-masuk serta pengelolaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Penyidik berkeyakinan bahwa saksi-saksi yang dilakukan pemanggilan, termasuk asisten pribadi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ini diduga mengetahui terkait dengan keluar masuknya uang, termasuk juga pengelolaan uang,” kata Budi, Jumat (2/10/2026). KPK tengah menelusuri pengadaan iklan Bank BJB yang nilainya sekitar Rp400 miliar. Dari jumlah tersebut, penyidik menduga hanya sekitar 50 persen yang digunakan untuk pengadaan iklan, sedangkan sisanya diduga masuk ke dana nonbudgeter dan mengalir kepada sejumlah pihak. Menurut Budi, posisi Randy penting untuk membantu penyidik mengurai asal uang, penggunaannya, pihak yang memberikan perintah, hingga ke mana dana tersebut mengalir. “Bisa jadi menjadi hub ya, placement uang masuk, kemudian peruntukan dari uang itu, nah kemudian dari siapa ini alur perintahnya, kemudian alirannya kepada siapa saja, ini semuanya didalami,” ujarnya. KPK juga mendalami aktivitas Ridwan Kamil ketika menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, termasuk penggunaan anggaran dan dugaan keberadaan dana taktis di luar anggaran APBD. Selain itu, penyidik sebelumnya telah menelusuri aktivitas penukaran mata uang asing yang dilakukan Ridwan Kamil pada periode 2021–2024 dengan nilai miliaran rupiah. KPK menyatakan masih mendalami sumber pembiayaan, tujuan transaksi, serta aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK juga sedang menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam klaster pertama perkara, yakni dugaan penyimpangan dan pengondisian pengadaan iklan Bank BJB, dengan berkoordinasi bersama auditor negara. Seluruh informasi tersebut masih berada dalam tahap penyidikan KPK. Status dan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan...