Update

GEGER! Dana BOP Rp2,5 Miliar Diduga Disedot Lewat Data Siswa Fiktif, Kepala PKBM Jadi Tersangka

Siber24jam.com, TIGARAKSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan KG, Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C.

Perkara tersebut terjadi dalam pengelolaan dana BOP Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa penetapan KG sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa saksi-saksi dan dokumen yang sudah mencukupi dua alat bukti yang sah,” demikian keterangan Kejari Kabupaten Tangerang pada Rabu (25/8/2026).

Dalam penyidikan, KG diduga memanipulasi data peserta didik dengan memasukkan ratusan siswa yang tidak memenuhi kriteria dan disebut tidak pernah aktif mengikuti kegiatan belajar-mengajar ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Data tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar untuk memperoleh pencairan dana BOP yang seharusnya diberikan berdasarkan jumlah peserta didik yang memenuhi persyaratan.

Kejari Kabupaten Tangerang mengungkapkan, pada TA 2023, PKBM Indonesia Negeriku tercatat menerima dana BOP sebesar Rp813,05 juta untuk 535 siswa. Namun, berdasarkan fakta penyidikan, hanya terdapat 7 siswa aktif.

Selanjutnya pada TA 2024, PKBM tersebut menerima dana sebesar Rp908,83 juta untuk 581 siswa, sedangkan siswa yang berdasarkan fakta penyidikan aktif hanya 13 orang.

Sementara pada TA 2025, dana BOP yang diterima mencapai Rp822,14 juta untuk 511 siswa. Dari jumlah tersebut, fakta penyidikan menyebut hanya terdapat 8 siswa aktif.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tertanggal 3 Agustus 2026, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,506 miliar.

“Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2.506.740.000,” kata Kejari Kabupaten Tangerang dalam siaran persnya.

Atas perbuatannya, KG disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik juga mengajukan penahanan terhadap KG dengan sejumlah pertimbangan subjektif dan objektif.

Kejaksaan menyebut penahanan diperlukan antara lain untuk mencegah tersangka menghambat proses penyidikan, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta memengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan sesuai fakta.

“Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan kekhawatiran tersangka menghambat proses pemeriksaan, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi para saksi,” jelas Kejari Kabupaten Tangerang.

KG selanjutnya direncanakan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan), sesuai ketentuan yang disebutkan dalam siaran pers Kejari Kabupaten Tangerang.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menegaskan akan terus mengusut perkara tersebut hingga tuntas serta mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.

“Komitmen kami adalah terus mengawal, mengusut tuntas, serta menindak tegas segala bentuk praktik korupsi di lingkungan Kabupaten Tangerang guna memulihkan serta menyelamatkan keuangan negara demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas,” tegas Kejari Kabupaten Tangerang.

Penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Kejaksaan juga berpeluang mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti atau pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

 

Berita Lainnya

Tags: , , ,

Update News

GEGER! Dana BOP Rp2,5 Miliar Diduga Disedot Lewat Data Siswa Fiktif, Kepala PKBM Jadi Tersangka

Siber24jam.com, TIGARAKSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan KG, Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat...

KH Ahmad Yaudin Sogir: Jangan Hanya Mengajak Kebaikan, Seorang Dai Harus Lebih Dulu Mencontohkannya

Siber24jam.com, BOGOR — Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Perumahan Bumi Cibinong Endah, Kabupaten Bogor...

Kejagung Periksa 6 Saksi, Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG Terus Didalami

Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan...

Rayakan HUT ke-81 RI, PT Sarana Utama Adam Gelar Lomba dan Bagikan Doorprize untuk Warga

TANGERANG Siber24jam.com – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut dirayakan...