CIBINONG Siber24jam.com – Dukungan Bupati Bogor Rudy Susmanto menjadi motivasi bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan...
Siber24,jam.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kali ini, penyidik memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) DJBC sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan pada Senin (24/8/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin siang, 24 Agustus 2026.
Dua PNS yang dipanggil adalah Hendy Dwi Cahyono dan Hendra Leonardo Naibaho.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC. Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan adanya dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengembangan perkara tersebut.
Dari dua sprindik itu, satu perkara telah menetapkan tersangka. Sementara perkara lainnya masih berada dalam tahap penyidikan umum untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana suap.
Taufik sebelumnya juga membenarkan bahwa bos Blueray Cargo, John Field, telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Gatot Heroe Hernanda, Kepala Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka.
KPK masih terus menelusuri dugaan aliran dana serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berita Lainnya
Tags: Bea Cukai, Gatot Heroe Hernanda, KPK




















