Update

Kemnaker Dorong Inklusi Ketenagakerjaan Lansia, Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja

Jakarta, Siber24jam.com — Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) mengajak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk berkolaborasi dalam memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia). Langkah ini sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk usia lanjut di Indonesia yang menuntut kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, proporsi penduduk lansia pada tahun 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total populasi nasional. Peningkatan ini dipengaruhi oleh naiknya angka harapan hidup, yang menandai Indonesia memasuki era masyarakat menua (ageing society).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani, menyatakan bahwa fenomena tersebut memerlukan respons kebijakan yang adaptif dan inklusif. Hal ini penting agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pembangunan nasional.

“Di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih relatif terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Kondisi ini menunjukkan adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Esti saat membuka Workshop bertema “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera” di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Workshop tersebut difokuskan pada upaya memperluas akses kerja yang inklusif bagi lansia, memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional.

Lebih lanjut, Esti menegaskan bahwa penguatan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif membutuhkan kolaborasi lintas sektor, meliputi pemerintah, dunia usaha dan industri, akademisi, komunitas, media, serta mitra pembangunan.

“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” tegasnya.

Sebagai langkah strategis, Kemnaker tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, dan memastikan kesempatan kerja yang layak bagi lansia di Indonesia.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika demografi nasional.

(Biro Humas Kemnaker)

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Kekuasaam Di Atas Hukum: Saat Kekuasaan Menundukkan Keadilan

KEKUASAAN DI ATAS HUKUM: SAAT KEKUASAAN MENUNDUKKAN KEADILAN Oleh: Dr. Dian Nasai, SH Dalam perjalanan...

Dr. Dian Assafri Nasai, S.H.: Provokasi Soal Kurban Presiden Berpotensi Merusak Persatuan Bangsa

Jakarta, Siber24jam.com – Sabtu (30/5/2026)  Akademisi dan pemerhati kebangsaan Dr. Dian Assafri Nasai, S.H., menyampaikan...

Menko Polkam Djamari Chaniago: Sinergi Forkopimda Kunci Kesejahteraan Rakyat

Kendari Siber24jam.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari...

Sastra Winara Sambut CFN Istimewa HJB ke-544, UMKM dan Seni Budaya Bogor Siap Bersinar di Tegar Beriman

CIBINONG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyambut baik pelaksanaan Car Free Night...