JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing),...
JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP), dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mengungkap lebih jauh aliran serta penggunaan uang yang diduga diterima Suhardiman dalam perkara suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), termasuk dugaan penerimaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik tidak hanya mendalami dugaan penerimaan uang oleh Bupati Suhardiman, tetapi juga menelusuri bagaimana uang tersebut kemudian digunakan.
“Maka dari dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati ini, maka kemudian penyidik butuh menelusuri penggunaannya untuk apa saja,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Menurut Budi, penelusuran aliran dana menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara karena dapat memberikan gambaran mengenai pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari uang hasil tindak pidana korupsi.
Selain dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, KPK juga mendalami dugaan pemberian uang kepada pihak Kementerian Kehutanan untuk mengurus proses alih fungsi atau pelepasan kawasan hutan.
“Termasuk dugaan pemberian yang dilakukan Bupati kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” jelas Budi.
Juprizal sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Jumat (14/8/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik turut meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dinilai mengetahui rangkaian perkara.
Selain Juprizal, KPK kembali memeriksa Pj Sekda Pemerintah Kabupaten Kuansing periode 2024-2025, Fahdiansyah (FHD).
Penyidik juga meminta keterangan dari pegawai Kementerian Kehutanan bernama Rama Andre Nugroho (RAN). Dua pihak swasta turut diperiksa, yakni Petdri Utama selaku Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk dan Novianti yang diketahui bekerja sebagai tenaga marketing.
Seluruh pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain (ZUL), dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.
Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan Zulkarnain untuk mendapatkan posisi sebagai Sekda Kuansing.
KPK kini terus mengembangkan penyidikan dengan menelusuri tidak hanya mekanisme pemberian suap dan gratifikasi, tetapi juga aliran serta penggunaan dana yang diduga diterima oleh Bupati Suhardiman.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memetakan keseluruhan rangkaian dugaan korupsi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun penggunaan hasil tindak pidana tersebut.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini masih berkedudukan sebagai pihak yang diperiksa atau tersangka sesuai status hukum masing-masing. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana korupsi akan dilakukan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Lainnya
Tags: Ketua DPRD Diperiksa, KPK Telusuri Aliran Dana Suap Bupati Kuansing
















