Update

6,5 Tahun Penjara Menanti! DPO Penyalahgunaan PAD Dumai Ditangkap di Pidie Jaya

JAKARTA Siber24jam.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (19/8/2026).

Buronan tersebut adalah Tengku Muhammad Nasir (66), mantan PNS Dinas Perhubungan Kota Dumai. Ia diamankan di Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Tengku Muhammad Nasir merupakan terpidana perkara penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai yang berasal dari pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola Kepala UPT Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai periode Januari 2013 hingga Juni 2014.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp549.908.875.

Perkara itu telah diputus Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Putusan Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2015/PNPBR tanggal 17 Februari 2016. Tengku Muhammad Nasir dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360.500.000, dengan ketentuan subsidair satu tahun.

Kejaksaan Agung menyatakan pengamanan terhadap terpidana berlangsung tanpa kendala. Saat diamankan, Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar.

“Selanjutnya, Terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk ditindaklanjuti,” demikian keterangan Kejaksaan Agung dalam siaran pers Nomor PR-269/025/K.3/Kph.3/08/2026, Rabu (19/8/2026).

Pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menindaklanjuti keberadaan para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian.

Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran untuk terus melakukan pemantauan dan segera mengamankan para buronan guna menjalankan proses eksekusi demi memberikan kepastian hukum.

Kejaksaan Agung turut mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Kejaksaan Agung dalam keterangannya.

Dengan diamankannya Tengku Muhammad Nasir, proses hukum terhadap terpidana selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Riau sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

6,5 Tahun Penjara Menanti! DPO Penyalahgunaan PAD Dumai Ditangkap di Pidie Jaya

JAKARTA Siber24jam.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang...

Di Bawah Kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Raih Predikat Istimewa Reformasi Hukum

BANDUNG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menorehkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan....

Bupati Rudy Susmanto Serukan Gerakan Kabupaten Bogor Peduli untuk Korban Gempa NTT

Siber24jam.com, CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan Badan...

KPK Telusuri Dugaan Jual-Beli Opini WTP

Siber24jam.com, PALEMBANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan upaya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian...