Update

PSU Vanden Valley Mangkrak Bertahun-tahun, DPRD Bogor Ancam Blokir Perizinan

BOGOR Siber24jam.com — Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mendesak pengembang perumahan Vanden Valley segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Desakan tersebut disampaikan menyusul belum diserahkannya sejumlah fasilitas yang menjadi kewajiban pengembang, termasuk lahan untuk pemakaman.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menegaskan pengembang tidak boleh mengabaikan kewajiban menyerahkan PSU, terlebih perumahan tersebut telah berdiri dan dihuni masyarakat selama bertahun-tahun.

Menurutnya, pembangunan perumahan tidak hanya menyangkut keuntungan bisnis pengembang, tetapi juga memiliki kewajiban sosial dan administratif kepada pemerintah serta masyarakat.

“Pengembang harus segera menyelesaikan kewajibannya. PSU bukan pilihan, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat sudah lama menghuni perumahan, tetapi fasilitas yang menjadi hak publik belum diserahkan kepada pemerintah daerah,” tegas Achmad Yaudin Sogir, Rabu (19/8/2026).

Ia juga menyoroti kewajiban penyediaan lahan pemakaman. Dari luas kawasan sekitar 25 hektare, terdapat kewajiban penyediaan lahan pemakaman sebesar 2 persen atau sekitar 5.000 meter persegi yang harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sesuai ketentuan yang berlaku.

“Lahan pemakaman itu merupakan kebutuhan masyarakat. Manfaatnya bukan hanya untuk penghuni perumahan, tetapi juga harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat umum sesuai peruntukannya. Karena itu, kewajiban tersebut tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Achmad menilai persoalan PSU harus diselesaikan secara serius melalui koordinasi antara pengembang dan pemerintah daerah. DPRD, kata dia, memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan setiap kewajiban pembangunan perumahan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

“Kami memberikan waktu satu minggu kepada pihak pengembang untuk menunjukkan langkah konkret memproses penyerahan PSU. Kalau tidak ada itikad dan proses yang jelas, kami akan mendorong pemerintah daerah mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi dan memblokir proses perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai aturan,” katanya.

Ia menegaskan, DPRD tidak bermaksud menghambat investasi. Namun, setiap investasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum dan pemenuhan hak masyarakat.

“Kami mendukung investasi, tetapi investasi tidak boleh mengabaikan kewajiban. Pengembang harus taat aturan. Pemerintah jangan sampai hanya memberikan izin, tetapi lemah dalam memastikan kewajiban pengembang kepada masyarakat dipenuhi,” tegasnya.

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor selanjutnya akan memantau perkembangan penyelesaian PSU tersebut. Pengembang diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama tidak semakin berlarut dan merugikan kepentingan masyarakat.Dua Judul Pilihan

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Bupati PALI Diperiksa KPK, Dugaan Pengaturan WTP Didalami

PALEMBANG Siber24jam.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan upaya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian...

PSU Vanden Valley Mangkrak Bertahun-tahun, DPRD Bogor Ancam Blokir Perizinan

BOGOR Siber24jam.com — Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mendesak pengembang perumahan Vanden Valley segera menyerahkan...

Pererat Kebersamaan, Warga RT 30 Silaberanti Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Lomba

Siber24jam.com, PALEMBANG — Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mewarnai lingkungan RT...

Cegah Tawuran dan Gengsterisme, Komunikasi Orang Tua dan Sekolah Harus Diperkuat

.BMSN Rabu 19 Agustus 2026 Merebaknya aksi tawuran antarpelajar dan munculnya kelompok-kelompok yang mengarah pada...