Update

Waduh! Skandal Satelit Kemhan Terkuak di Sidang, Nama Pejabat dan Asing Terseret Dugaan Korupsi

Jakarta Siber24jam.com — Sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan resmi digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Sidang tersebut menghadirkan sejumlah terdakwa, termasuk mantan pejabat tinggi Kementerian Pertahanan hingga warga negara asing yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan yang merugikan negara.

Dalam siaran pers Kejaksaan Agung RI melalui Pusat Penerangan Hukum, disebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum membacakan dua berkas perkara dengan dakwaan berbeda.

Perkara pertama menjerat Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan bersama Anthony Van Der Heyden, warga negara Amerika Serikat. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, perkara kedua turut menyeret Gabor Kuti Szilard, warga negara Hungaria yang menjabat sebagai Direktur Utama Navayo International AG. Selain itu, terdapat pula terdakwa lain yakni Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, Oki Harrie Purwoko, dan M. Kusmayadi yang diduga terlibat dalam aliran dana melalui salah satu bank.

Jaksa mengungkapkan, kasus ini bermula pada 1 Juli 2016 saat dilakukan penandatanganan kontrak antara Kementerian Pertahanan dengan pihak Navayo International AG untuk pengadaan terminal pengguna satelit beserta perangkat pendukungnya.

Nilai kontrak awal mencapai USD 34,19 juta dan kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, kontrak tersebut diduga tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

“Penunjukan pihak penyedia dilakukan tanpa proses pengadaan yang sah, serta berdasarkan rekomendasi pihak tertentu,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.

Lebih lanjut, hasil pengadaan tersebut justru tidak dapat dimanfaatkan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh Kementerian Pertahanan.

“Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan dan barang yang diterima tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini terdiri dari sejumlah jaksa senior, di antaranya Dr. Zet Tadung Allo, Dr. Chaerul Amir, hingga Rani Saskia, serta didukung oleh penuntut koneksitas dari unsur Oditur Militer.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses persidangan akan terus dikawal secara profesional dan transparan.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengadaan strategis di sektor pertahanan. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Kapolda Sumsel Ultimatum Pelaku Begal, Warga Diimbau Aktif Manfaatkan Call Center 110

PALEMBANG, Siber24jam.com — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memperkuat jaminan stabilitas keamanan dan ketertiban...

Pemkab Bogor Gelar Tabligh Akbar Sambut HJB ke-544

Liputan08.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar Tabligh Akbar dan doa bersama dalam rangka Hari...

Pemkab Bogor Gelar Tabligh Akbar Sambut HJB ke-544

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar Tabligh Akbar dan doa bersama dalam rangka...

4 Tersangka Bauksit Kalbar Ketar-Ketir: Gunung Belum Dikerok, Surat Ekspor Udah Keliling Dunia!

JAKARTA, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)...