Update

Waduh! Skandal Satelit Kemhan Terkuak di Sidang, Nama Pejabat dan Asing Terseret Dugaan Korupsi

Jakarta Siber24jam.com — Sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan resmi digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Sidang tersebut menghadirkan sejumlah terdakwa, termasuk mantan pejabat tinggi Kementerian Pertahanan hingga warga negara asing yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan yang merugikan negara.

Dalam siaran pers Kejaksaan Agung RI melalui Pusat Penerangan Hukum, disebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum membacakan dua berkas perkara dengan dakwaan berbeda.

Perkara pertama menjerat Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan bersama Anthony Van Der Heyden, warga negara Amerika Serikat. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, perkara kedua turut menyeret Gabor Kuti Szilard, warga negara Hungaria yang menjabat sebagai Direktur Utama Navayo International AG. Selain itu, terdapat pula terdakwa lain yakni Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, Oki Harrie Purwoko, dan M. Kusmayadi yang diduga terlibat dalam aliran dana melalui salah satu bank.

Jaksa mengungkapkan, kasus ini bermula pada 1 Juli 2016 saat dilakukan penandatanganan kontrak antara Kementerian Pertahanan dengan pihak Navayo International AG untuk pengadaan terminal pengguna satelit beserta perangkat pendukungnya.

Nilai kontrak awal mencapai USD 34,19 juta dan kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, kontrak tersebut diduga tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

“Penunjukan pihak penyedia dilakukan tanpa proses pengadaan yang sah, serta berdasarkan rekomendasi pihak tertentu,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.

Lebih lanjut, hasil pengadaan tersebut justru tidak dapat dimanfaatkan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh Kementerian Pertahanan.

“Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan dan barang yang diterima tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini terdiri dari sejumlah jaksa senior, di antaranya Dr. Zet Tadung Allo, Dr. Chaerul Amir, hingga Rani Saskia, serta didukung oleh penuntut koneksitas dari unsur Oditur Militer.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses persidangan akan terus dikawal secara profesional dan transparan.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengadaan strategis di sektor pertahanan. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

KH Sogir AY Dorong Kepengurusan Baru KONI Bogor Tingkatkan Prestasi dan Tata Kelola Profesional

Bogor Siber24jam.com — Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PKB yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua...

Rotasi Penting di Kejati Jabar, Dua Pejabat Strategis Dilantik—Ada Pesan Tegas Soal Era Digital

Bandung Siber24jam.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali melakukan penguatan struktur organisasi melalui pelantikan dua...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Penataan Wilayah yang Berkelanjutan

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto memimpin rapat percepatan penataan wilayah yang berlangsung di...

Dikonfirmasi via WhatsApp, Asnul Bantah Tuduhan dan Singgung Integritas Wartawan

PADANG Siber24jam.com — Kasus dugaan pengalihan sertifikat tanpa persetujuan pemilik di Kota Padang terus berkembang....