Update

Waduh! Skandal Satelit Kemhan Terkuak di Sidang, Nama Pejabat dan Asing Terseret Dugaan Korupsi

Jakarta Siber24jam.com — Sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan resmi digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Sidang tersebut menghadirkan sejumlah terdakwa, termasuk mantan pejabat tinggi Kementerian Pertahanan hingga warga negara asing yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan yang merugikan negara.

Dalam siaran pers Kejaksaan Agung RI melalui Pusat Penerangan Hukum, disebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum membacakan dua berkas perkara dengan dakwaan berbeda.

Perkara pertama menjerat Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan bersama Anthony Van Der Heyden, warga negara Amerika Serikat. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, perkara kedua turut menyeret Gabor Kuti Szilard, warga negara Hungaria yang menjabat sebagai Direktur Utama Navayo International AG. Selain itu, terdapat pula terdakwa lain yakni Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, Oki Harrie Purwoko, dan M. Kusmayadi yang diduga terlibat dalam aliran dana melalui salah satu bank.

Jaksa mengungkapkan, kasus ini bermula pada 1 Juli 2016 saat dilakukan penandatanganan kontrak antara Kementerian Pertahanan dengan pihak Navayo International AG untuk pengadaan terminal pengguna satelit beserta perangkat pendukungnya.

Nilai kontrak awal mencapai USD 34,19 juta dan kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, kontrak tersebut diduga tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

“Penunjukan pihak penyedia dilakukan tanpa proses pengadaan yang sah, serta berdasarkan rekomendasi pihak tertentu,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.

Lebih lanjut, hasil pengadaan tersebut justru tidak dapat dimanfaatkan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh Kementerian Pertahanan.

“Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan dan barang yang diterima tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini terdiri dari sejumlah jaksa senior, di antaranya Dr. Zet Tadung Allo, Dr. Chaerul Amir, hingga Rani Saskia, serta didukung oleh penuntut koneksitas dari unsur Oditur Militer.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses persidangan akan terus dikawal secara profesional dan transparan.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengadaan strategis di sektor pertahanan. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Konferprov PWI Jabar 2026 Dimulai, Siapa yang Akan Nahkodai Organisasi Wartawan Terbesar di Jawa Barat?

BANDUNG Siber24jam.com – Panitia Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat Tahun 2026...

Sastra Winara Dukung Penuh Kesiapan Stadion Pakansari Sambut Piala AFF 2026

CIBINONG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyatakan dukungan penuh terhadap kesiapan Stadion...

Sekda Kabupaten Bogor: PNS Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Diberhentikan Sementara Sesuai Aturan

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dengan memberhentikan...

Rudy Susmanto Percepat Perbaikan 6.500 RTLH, Sinergi dengan Pemerintah Pusat Kian Kuat

CIBINONG, Siber24jam.com – Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan rumah...