Update

Tikus Koruptor OTM Mulai Terpojok, Intervensi Busuk di Sidang Pertamina Terkuak!

JAKARTA, Siber24jam.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan intervensi dalam proses kerja sama sewa Terminal PT Orbit Terminal Merak (OTM) pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan OTM yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi yakni Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik. Pemeriksaan saksi difokuskan pada proses administrasi serta pengambilan keputusan dalam kerja sama pengelolaan terminal.

Usai persidangan, JPU Andi Setyawan membeberkan sejumlah fakta yang terungkap di ruang sidang. Ia menyampaikan bahwa terdapat unsur pemaksaan terhadap saksi Nina Sulistyowati untuk segera memproses perizinan serta Nota Kesepahaman (MoU) dengan OTM.

“Dalam persidangan terungkap adanya dorongan bahkan pemaksaan agar proses perizinan dan MoU segera diselesaikan, padahal status kepemilikan aset terminal saat itu masih dimiliki Oil Tanking dan sedang dalam tahap akuisisi,” ujar Andi Setyawan kepada awak media.

Menurut JPU, seluruh jajaran Direksi pada saat pengajuan proposal telah mengetahui bahwa aset terminal tersebut belum sepenuhnya menjadi milik Terminal Merak, melainkan masih dalam proses akuisisi. Namun demikian, proses kerja sama tetap didorong untuk segera direalisasikan.

Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa prosedur verifikasi dan kajian mendalam yang semestinya dilakukan secara komprehensif justru ditiadakan. Hal itu disebut akibat adanya instruksi langsung dari terdakwa Hanung yang menetapkan sejak awal bahwa skema kerja sama harus berbentuk sewa.

“Kondisi ini menyebabkan tim evaluasi hanya diberi waktu tiga hari untuk menyelesaikan kajian. Waktu yang sangat terbatas tersebut membuat hasil evaluasi tidak maksimal, namun tetap dipaksakan untuk menjalankan skema sewa,” tegas Andi.

Ia menambahkan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan semakin memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur demi mempercepat proses kerja sama yang kini menjadi objek perkara korupsi.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya indikasi pengabaian mekanisme dan tata kelola yang semestinya dijalankan. Ini yang sedang kami dalami untuk membuktikan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan guna memperkuat pembuktian unsur perbuatan melawan hukum serta dugaan kerugian negara dalam kerja sama pengelolaan Terminal OTM tersebut.

Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa Kejaksaan berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Lestarikan Tradisi Suro, Warga Mangunharjo Kompak Bersihkan Lingkungan Jelang Pagelaran Wayang Kulit

Lestarikan Tradisi Suro, Warga Mangunharjo Kompak Bersihkan Lingkungan Jelang Pagelaran Wayang Kulit

Pecah! 35.000 Warga Padati Malam Puncak KaBOGORFEST 2026, Bukti Semangat Kebersamaan Masyarakat Kabupaten Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com – Malam puncak KaBOGORFEST 2026 berlangsung meriah dan sukses. Sekitar 35.000 warga memadati...

Sekda Ajat Rochmat Jatnika: Lebih dari 10.000 Warga Meriahkan Jalan Sehat HJB ke-544 di Pakansari

CIBINONG, Siber24jam.com – Semangat kebersamaan, olahraga, dan gaya hidup sehat mewarnai peringatan Hari Jadi Bogor...

Sekda Ajat: Atlet Disabilitas Intelektual Kabupaten Bogor Harus Dapat Kesempatan yang Sama untuk Berprestasi

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus...