CIOMAS, Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong kebangkitan sektor perikanan, khususnya komoditas ikan hias...
Oleh: dr. Suhartono
Siber24jam.com 3 November 2026
Indonesia kembali disibukkan oleh polemik keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perdebatan tersebut menyita perhatian publik, ruang media, hingga percakapan di berbagai platform digital.
Namun, di tengah hiruk-pikuk persoalan administratif dan legalitas dokumen pendidikan tersebut, ada persoalan fundamental yang patut mendapatkan perhatian lebih serius, yakni arah perjalanan demokrasi Indonesia dan konsistensinya terhadap nilai-nilai Pancasila.
Pertanyaan mendasarnya sederhana, tetapi memiliki implikasi ketatanegaraan yang sangat luas: apakah sistem pemilihan Presiden secara langsung yang diterapkan Indonesia saat ini benar-benar mencerminkan roh Pancasila, khususnya sila keempat?
Ataukah perubahan sistem ketatanegaraan pascareformasi justru telah membawa Indonesia semakin jauh dari prinsip permusyawaratan dan perwakilan sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa?
Amandemen UUD 1945 dan Perubahan Arah Demokrasi
Sila keempat Pancasila berbunyi:
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Rumusan tersebut bukan sekadar kalimat konstitusional. Di dalamnya terkandung filosofi demokrasi Indonesia yang mengedepankan kebijaksanaan, dialog, musyawarah, perwakilan, serta kepentingan bersama.
Perubahan mekanisme pemilihan Presiden dari sistem perwakilan melalui MPR menjadi pemilihan langsung oleh rakyat merupakan salah satu perubahan fundamental dalam perjalanan konstitusi Indonesia.
Perubahan tersebut ditetapkan melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 pada 2001, ketika Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai Presiden dan Amien Rais menjadi Ketua MPR.
Perlu ditegaskan bahwa yang diamandemen adalah UUD 1945, bukan rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945. Namun, perubahan sistem pemilihan Presiden tersebut tetap layak dikaji secara filosofis, terutama mengenai kesesuaiannya dengan nilai permusyawaratan dan perwakilan.
Apakah demokrasi langsung merupakan bentuk penyempurnaan kedaulatan rakyat, atau justru berpotensi menggeser karakter demokrasi permusyawaratan yang menjadi identitas bangsa Indonesia?
Pertanyaan ini tidak boleh dianggap sebagai penolakan terhadap demokrasi. Sebaliknya, ini merupakan upaya menguji apakah demokrasi yang kita jalankan masih berpijak pada karakter ideologis bangsa sendiri.
Presidential Threshold: Ruang Demokrasi atau Dominasi Partai Besar?
Persoalan berikutnya adalah penerapan presidential threshold atau ambang batas pencalonan Presiden.
Ketentuan ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam Pemilu DPR diatur melalui UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Kebijakan tersebut menimbulkan perdebatan panjang mengenai akses partai politik dalam mengusung calon pemimpin nasional.
Dalam praktik politik, persyaratan ambang batas dapat menempatkan partai-partai besar pada posisi yang lebih strategis dalam menentukan siapa yang memiliki peluang maju sebagai calon Presiden.
Di sinilah pertanyaan kritis perlu diajukan: apakah mekanisme tersebut memperkuat kualitas demokrasi atau justru mempersempit ruang kompetisi politik?
Jangan sampai kedaulatan rakyat yang secara konstitusional ditempatkan sebagai prinsip utama justru dibatasi oleh kesepakatan elite partai politik.
Demokrasi seharusnya memberikan ruang kompetisi yang adil, bukan menciptakan dominasi kelompok politik tertentu.
Megawati dan Warisan Ideologis Bung Karno
Persoalan ini semakin menarik ketika dikaitkan dengan sejarah politik keluarga Soekarno.
Ir. Soekarno merupakan salah satu tokoh utama perumus dan penggali Pancasila. Gagasan tentang demokrasi yang berlandaskan musyawarah, gotong royong, dan kepentingan bersama menjadi bagian penting dari pemikiran politiknya.
Sementara itu, Megawati Soekarnoputri sebagai putri Soekarno sekaligus Presiden Republik Indonesia pada masa transisi reformasi memiliki posisi historis dalam perjalanan perubahan ketatanegaraan tersebut.
Tentu, perubahan UUD 1945 bukan keputusan pribadi seorang Presiden. Amandemen merupakan kewenangan MPR sebagai lembaga negara yang melibatkan fraksi-fraksi dan unsur perwakilan politik.
Namun, posisi Megawati sebagai Presiden ketika perubahan fundamental tersebut berlangsung membuat peran dan sikap politiknya tetap layak menjadi bagian dari kajian sejarah.
Pertanyaan yang patut diajukan bukan mengenai hubungan biologis seorang anak dengan ayahnya, melainkan konsistensi ideologis antara warisan pemikiran Bung Karno dengan praktik politik para penerusnya.
Apakah demokrasi yang berkembang sekarang masih mencerminkan gagasan politik Soekarno?
Ataukah telah terjadi pergeseran paradigma yang menjadikan demokrasi Indonesia semakin dekat dengan kompetisi elektoral semata, sementara nilai musyawarah dan kebijaksanaan semakin terpinggirkan?
Ini merupakan pertanyaan politik dan akademis yang sah untuk diperdebatkan.
Musyawarah Tidak Boleh Kehilangan Makna
Perlu dipahami bahwa pemilihan langsung tidak serta-merta bertentangan dengan sila keempat Pancasila.
UUD 1945 hasil amandemen secara tegas mengatur pemilihan Presiden secara langsung melalui Pasal 6A. Pasal 22E juga mengatur prinsip pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dengan demikian, persoalan sebenarnya bukan sekadar mempertentangkan musyawarah dengan pemungutan suara.
Persoalan yang lebih mendalam adalah bagaimana memastikan bahwa proses demokrasi langsung tidak kehilangan substansi permusyawaratan, kebijaksanaan, dan tanggung jawab moral terhadap rakyat.
Pemilihan langsung seharusnya tidak berhenti pada persaingan popularitas, kekuatan modal, pencitraan, dan mobilisasi massa.
Demokrasi harus melahirkan pemimpin melalui proses yang rasional, berintegritas, beretika, serta mengutamakan kepentingan bangsa.
Musyawarah juga tidak boleh hanya menjadi slogan dalam pidato politik, sementara keputusan strategis ditentukan melalui transaksi kepentingan elite.
Jangan Hanya Menguji Ijazah, Uji Juga Kualitas Sistem Demokrasi
Polemik ijazah Jokowi dan Gibran merupakan persoalan yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang objektif.
Namun, masyarakat juga perlu memiliki keberanian intelektual untuk menguji kebijakan-kebijakan besar yang membentuk sistem ketatanegaraan Indonesia.
Mengapa perhatian publik begitu besar terhadap keabsahan dokumen pribadi pejabat, tetapi pembahasan mengenai kualitas perubahan konstitusi sering kali tidak mendapatkan ruang diskusi yang sebanding?
Apakah sistem pemilihan langsung sudah menjadi pilihan terbaik bagi demokrasi Indonesia?
Apakah presidential threshold masih relevan untuk dipertahankan?
Apakah mekanisme pencalonan Presiden telah memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh kekuatan politik?
Dan yang paling penting, apakah praktik demokrasi kita hari ini sudah mencerminkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab melalui kajian akademis, diskusi publik, serta evaluasi konstitusional yang terbuka.
Tidak boleh ada kebijakan politik yang kebal dari kritik, termasuk kebijakan yang lahir pada masa pemerintahan tokoh-tokoh besar sekalipun.
Mengembalikan Demokrasi kepada Jati Diri Bangsa
Indonesia tidak kekurangan orang pintar, ahli hukum tata negara, akademisi, maupun tokoh politik. Yang perlu dipastikan adalah keberanian untuk melakukan evaluasi terhadap perjalanan demokrasi tanpa terjebak pada kepentingan kelompok dan loyalitas politik.
Pancasila bukan milik satu keluarga, satu partai, atau satu rezim pemerintahan. Pancasila adalah dasar negara dan pedoman kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
Karena itu, tidak tepat jika kritik terhadap kebijakan seorang tokoh dianggap sebagai serangan terhadap keluarganya, begitu pula sebaliknya.
Warisan Soekarno harus diuji melalui kualitas pemikiran dan relevansinya bagi kehidupan bangsa, bukan semata-mata melalui simbolisme politik.
Demokrasi langsung boleh dipertahankan apabila terbukti mampu memperkuat kedaulatan rakyat. Namun, mekanismenya juga harus terus dievaluasi agar tidak dikuasai oligarki, transaksi politik, dan kepentingan segelintir elite.
Jangan sampai kita terlalu sibuk memperdebatkan selembar ijazah, tetapi lupa mengevaluasi arah perjalanan demokrasi dan masa depan ideologi bangsa.
Sebab, persoalan ijazah dapat diuji melalui dokumen dan pembuktian hukum, sedangkan kualitas demokrasi harus diuji melalui sejarah, konstitusi, etika politik, dan keberpihakannya kepada rakyat.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bagi bangsa ini bukan sekadar siapa yang layak menjadi Presiden, melainkan apakah sistem yang melahirkan pemimpin tersebut sudah benar-benar mencerminkan cita-cita para pendiri negara.
Berita Lainnya
Tags: Dr. Suhartono













