Update

Geger Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Pejabat Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

JAKARTA Siber24jam.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Menurut keterangan Kabareskrim, salah satu sasaran penyadapan ilegal tersebut adalah nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Namun, perkara ini diduga tidak hanya menyangkut komunikasi kepala negara. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut menjadi sasaran penyadapan.

Bareskrim mengungkapkan, dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Penyadapan diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana mestinya. Bahkan, penyidik menemukan dugaan penghapusan jejak aktivitas elektronik atau log pada Oktober 2026.

Praktik tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan akses terhadap sistem elektronik dan penghilangan data.

Kabareskrim menegaskan bahwa kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus dilaksanakan berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan komunikasi Presiden sekaligus dugaan pelanggaran privasi terhadap sejumlah kelompok masyarakat.

Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang peran masing-masing tersangka, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta siapa saja pihak yang terlibat.

Penegakan hukum juga menjadi ujian penting bagi transparansi dan akuntabilitas penggunaan kewenangan aparat dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Reporter: Redaksi

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Geger Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Pejabat Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

JAKARTA Siber24jam.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Bareskrim...

Rudy Susmanto Desak OPD Percepat Perizinan, Investor Harus Mendapat Kepastian Hukum

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan pentingnya reformasi pelayanan birokrasi perizinan di lingkungan...

Rudy Susmanto Pastikan Pembangunan Kabupaten Bogor 2027 Berpihak pada Kebutuhan dan Kesejahteraan Rakyat

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto menyiapkan 10 program strategis pembangunan Kabupaten Bogor tahun...

Dr. Suhartono Menggugat Arah Demokrasi: Benarkah Pemilihan Presiden Langsung Sejalan dengan Roh Sila Keempat Pancasila?

Oleh: dr. Suhartono Siber24jam.com 3 November 2026 Indonesia kembali disibukkan oleh polemik keabsahan ijazah Presiden...