Update

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen terhadap Demokrasi, Supremasi Sipil, dan Reformasi TNI

Jakarta, Siber24jam.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya terhadap nilai-nilai demokrasi dan supremasi sipil dalam sebuah wawancara eksklusif bersama tujuh jurnalis dari berbagai media nasional di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Wawancara yang berlangsung dalam suasana santai namun penuh substansi ini membahas isu-isu strategis, termasuk kebebasan berpendapat melalui demonstrasi publik dan rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Kebebasan Berpendapat dan Ancaman Mobilisasi Massa

Presiden Prabowo membuka pernyataannya dengan menegaskan bahwa demonstrasi merupakan bagian hakiki dari demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, hak tersebut harus dijaga, namun juga perlu diawasi agar tidak dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan sempit.

“Demonstrasi adalah hak setiap warga negara, itu dijamin konstitusi kita. Tapi mari kita juga jujur dan obyektif. Apakah semua demonstrasi itu murni suara rakyat, atau ada yang dimobilisasi dan didanai pihak-pihak tertentu?” ujar Prabowo.(7/4/2025)

“Kalau membakar ban dan merusak fasilitas umum, itu bukan demo damai. Dan jika ada aparat yang bertindak abusif, tentu harus kita investigasi. Tapi mari kita tidak berpura-pura bahwa semua unjuk rasa itu spontan,” tegasnya.

Kewaspadaan terhadap Intervensi Asing

Presiden juga menyuarakan keprihatinannya terhadap potensi intervensi asing yang masuk melalui jalur pendanaan organisasi masyarakat sipil. Ia secara khusus menyebut lembaga USAID (United States Agency for International Development) yang menurutnya telah menjadi saluran pendanaan bagi sejumlah LSM yang dapat memicu ketegangan horizontal di masyarakat.

“USAID itu bahkan dibubarkan oleh pemerintah Amerika Serikat sendiri karena rekam jejaknya dalam mendanai LSM yang menimbulkan instabilitas. Kita harus waspada terhadap potensi adu domba dari luar negeri yang bisa menggerogoti persatuan bangsa,” ucap Prabowo tegas.

Revisi UU TNI: Murni untuk Efektivitas Organisasi, Bukan Dwifungsi ABRI

Terkait dengan wacana revisi UU TNI, Presiden menjelaskan bahwa inisiatif tersebut semata-mata untuk memperbaiki sistem manajemen sumber daya manusia di tubuh TNI, terutama menyangkut masa tugas dan rotasi kepemimpinan.

“Revisi ini bukan untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Fokus utamanya adalah memperpanjang masa pensiun perwira tinggi agar tidak setiap tahun berganti panglima. Rotasi yang terlalu cepat justru melemahkan kontinuitas dan daya tahan organisasi,” jelasnya.

Prabowo menegaskan bahwa dalam skema yang dirancang pemerintah, personel TNI yang akan menduduki jabatan sipil tetap diwajibkan mengundurkan diri dari dinas militer aktif. Keterlibatan militer hanya diperkenankan dalam konteks terbatas, seperti di Badan SAR Nasional (Basarnas), Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, dalam fungsi teknis hukum militer.

Komitmen terhadap Supremasi Sipil dan Reformasi Internal

Mengakhiri pernyataannya, Prabowo mengingatkan bahwa semangat reformasi TNI justru berasal dari internal militer itu sendiri, dan dirinya termasuk yang paling awal mendorong adanya supremasi sipil atas militer.

“Saya ini bagian dari TNI yang dulu paling awal menyuarakan pentingnya supremasi sipil. Saya tunduk sepenuhnya kepada otoritas sipil. Reformasi TNI bukan dipaksakan dari luar, tetapi lahir dari dalam, dari kesadaran kami sendiri sebagai prajurit,” ujar Prabowo.

Dengan pernyataan yang tegas dan transparan tersebut, Presiden Prabowo ingin memastikan bahwa upaya-upaya reformasi, baik dalam bidang militer maupun demokrasi, tetap berjalan dalam kerangka kepentingan nasional yang utuh dan berlandaskan pada prinsip kedaulatan rakyat serta konstitusi.

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Dulu Rajin Balas WA, Kini Pejabat Bungkam

Oleh: Tajuk Redaksi Ada fenomena yang kerap dirasakan kalangan jurnalis: seseorang sebelum menduduki jabatan publik...

Diperiksa 15 Jam, Eselon I ATR/BPN Agustyarsyah Dicecar Soal Dugaan Pemalsuan SHM PTSL JAKARTA – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN, Dr. Agustyarsyah, Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 15 jam dan berkaitan dengan dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Agustyarsyah merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Bogor 1 pada 2019. Saat ini, ia menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026) dalam rangka penyelidikan perkara terkait PTSL. Usai menjalani pemeriksaan, Agustyarsyah dikonfirmasi awak media mengenai materi pemanggilan dan pemeriksaan yang dijalaninya. “Terkait dengan PTSL,” ujar Agustyarsyah, mantan Kakantah ATR/BPN Bogor 1 yang kini menjabat Kepala BPSDM Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan terhadap pejabat Eselon I tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara yang tengah ditangani Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait status perkara, materi pemeriksaan, serta perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan SHM PTSL tersebut.

JAKARTA, Siber24jam.com – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat...

KPK Geledah Dugaan Transaksi Gelap HGB: Dirjen ATR/BPN, Kepala Kantah Bogor dan Tangerang Terjaring OTT

JAKARTA,Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor pertanahan melalui operasi tangkap tangan (OTT)...

OTT KPK di BPN Bogor Mengarah ke Dugaan Suap HGB, 17 Orang Diamankan

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan...