JAKARTA Siber24jam.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya...
Tajuk Opini
Oleh: Dr. Dian Assafri Nasai, S.H., M.H.
Dosen Universitas Pancasila
Penasihat Siber24jam.com dan Liputan08.com
Peristiwa dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi persoalan serius bagi kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan. Ini bukan sekadar persoalan teknologi komunikasi atau pelanggaran prosedur kepolisian. Lebih jauh, kasus ini menyentuh persoalan loyalitas, integritas kekuasaan, serta penghormatan terhadap mandat rakyat.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: mengapa pemerintahan yang baru berjalan justru harus menghadapi berbagai dinamika politik yang berpotensi mengganggu konsolidasi kekuasaan negara?
Seandainya kelompok-kelompok politik di sekitar lingkaran kekuasaan lama, yang dalam perbincangan publik kerap disebut Geng Solo, mampu menahan diri, menghormati proses pemerintahan, dan memberikan ruang kepada Presiden Prabowo untuk bekerja, situasi politik nasional tentu dapat lebih berorientasi pada kepentingan rakyat.
Indonesia tidak kekurangan persoalan. Harga kebutuhan pokok, lapangan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemberantasan korupsi membutuhkan perhatian serius. Presiden seharusnya diberikan ruang untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, bukan terus-menerus dibebani konflik kepentingan elite.
Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam perkara dugaan penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik.
Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, dugaan tindakan tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa dasar proses penegakan hukum yang sah.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan jejak elektronik pada Oktober 2026.
Sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.
Fakta tersebut harus menjadi perhatian serius. Apabila penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan menyangkut perlindungan hak privasi, kepastian hukum, dan kewibawaan negara.
Namun, siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, dan apakah terdapat kepentingan politik yang lebih besar di belakangnya harus dibuktikan melalui penyidikan, bukan sekadar dibangun melalui spekulasi.
Istilah Geng Solo kembali menjadi perbincangan setelah Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menyampaikan analisis politiknya pada 3 November 2026.
Pangi menyinggung dugaan adanya loyalitas ganda dan operasi politik yang menurut pandangannya berkaitan dengan lingkaran politik Solo.
Pernyataan tersebut merupakan analisis politik yang patut dicermati, tetapi bukan kesimpulan penyidik mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam perkara penyadapan.
Di sinilah persoalan politik nasional perlu dibaca secara lebih mendalam.
Dalam sistem presidensial, mandat pemerintahan berada pada presiden yang dipilih melalui mekanisme konstitusional. Seluruh elemen pemerintahan wajib bekerja berdasarkan konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan kepentingan masyarakat.
Tidak boleh ada kelompok politik yang merasa memiliki hak istimewa untuk mengendalikan pemerintahan di luar mekanisme konstitusional.
Jika terdapat pihak yang tidak sejalan dengan kebijakan presiden, kritik dan perbedaan pandangan merupakan hal yang sah. Namun, apabila ditemukan tindakan melawan hukum, termasuk penyadapan ilegal, negara wajib mengusutnya secara transparan.
Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan pasangan yang memperoleh mandat melalui Pemilu 2024.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, presiden dan wakil presiden mempunyai kedudukan serta tugas yang diatur konstitusi.
Wakil presiden merupakan bagian dari pemerintahan yang harus bekerja sesuai pembagian tugas dan tanggung jawabnya.
Karena itu, seluruh kekuatan politik semestinya menghormati proses pemerintahan. Jangan sampai kepentingan kelompok, persaingan pengaruh, atau ketidakpuasan terhadap pembagian kekuasaan justru menciptakan ketidakstabilan politik.
Jika ada perbedaan, selesaikan melalui komunikasi politik dan mekanisme konstitusional. Jangan menjadikan institusi negara sebagai instrumen pertarungan kepentingan.
Presiden membutuhkan dukungan kelembagaan, bukan loyalitas pribadi yang membabi buta. Demikian pula wakil presiden dan seluruh jajaran kabinet harus menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan kelompok.
Ada satu hal yang sering dilupakan dalam pertarungan politik: rakyat bukan penonton yang tidak memahami keadaan.
Masyarakat menginginkan pemerintahan yang bekerja, bukan pemerintahan yang terus disibukkan oleh konflik elite. Rakyat menginginkan kepastian hukum, bukan drama politik yang tidak berkesudahan.
Apabila dugaan penyadapan terhadap presiden benar-benar terbukti dilakukan secara ilegal, publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan apa motif di balik tindakan tersebut.
Jangan sampai perkara berhenti pada pelaku teknis, sementara kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan atau menikmati hasil tindakan tersebut tidak pernah diperiksa.
Tetapi hukum juga tidak boleh dijadikan alat untuk membalas dendam politik. Siapa pun yang diduga terlibat harus memperoleh proses hukum yang adil.
Pesan saya jelas: berhentilah menjadikan kekuasaan sebagai arena pertarungan kelompok.
Geng Solo, lingkaran Hambalang, maupun kelompok politik mana pun tidak memiliki negara ini. Indonesia adalah milik seluruh rakyat.
Presiden Prabowo harus diberikan kesempatan menjalankan mandat pemerintahan hingga akhir masa jabatannya sesuai konstitusi. Jika ada kebijakan yang keliru, kritiklah secara terbuka. Jika ada pelanggaran hukum, laporkan dan buktikan. Jika ada perbedaan politik, selesaikan melalui mekanisme demokrasi.
Jangan membangun loyalitas ganda. Jangan pula menciptakan ketidakpastian yang justru merugikan masyarakat luas.
Kasus dugaan penyadapan ini harus menjadi momentum membersihkan praktik penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kekuasaan.
Pada akhirnya, yang harus dilindungi bukan kepentingan satu kelompok, bukan nama besar seorang tokoh, dan bukan pula kelanggengan jaringan politik tertentu.
Yang harus dijaga adalah konstitusi, kehormatan lembaga negara, dan kepercayaan rakyat.
Sebab, ketika elite terlalu sibuk memperebutkan pengaruh, rakyatlah yang paling dahulu menanggung akibatnya.
Berita Lainnya
Tags: Dr. Dian Assafri Nasa'i












