Update

Dana Desa Bukan Ajang Korupsi, Jaksa Ingatkan Hukuman Penjara Menanti

siber24jam.com Palangka Raya – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam mengawal transparansi keuangan desa melalui program Jaga Desa di Kalimantan Tengah. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dan komitmen bersama penguatan program Jaga Desa se-Provinsi Kalimantan Tengah, yang digelar pada Kamis (25/9/2025) di Palangka Raya.

Nota kesepahaman ini melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri serta Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Tengah terkait pembinaan dan pengawasan dana desa serta pemberdayaan masyarakat desa. Pengawasan dilakukan melalui aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding.

Dalam kesempatan itu, JAM-Intel menekankan pentingnya pencegahan tindak pidana atau penyelewengan dana desa. Kejaksaan meluncurkan aplikasi Jaga Desa yang sebelumnya telah diterapkan di berbagai provinsi seperti Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Maluku Utara, Lampung, Bangka Belitung, hingga Bali. Aplikasi ini memberi akses pelaporan, pendampingan hukum, hingga bimbingan teknis gratis bagi kepala desa dan perangkat desa.

“Kejaksaan bertugas untuk mendukung semua kebijakan Pemerintah, sesuai Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran yang tertuang dalam poin ke-6 yakni Membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” ujar JAM-Intel dalam sambutannya.

Selain mengawal keuangan desa, JAM-Intel juga menekankan dukungan Kejaksaan RI terhadap program ketahanan pangan nasional. Hal ini dilakukan bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan memberdayakan potensi lokal di setiap daerah.

Khusus di Kalimantan Tengah, program Jaga Desa juga difokuskan pada penguatan Koperasi Merah Putih. Program ini diarahkan agar koperasi desa dapat bermitra dengan perkebunan kelapa sawit yang dinilai memiliki potensi besar di wilayah tersebut.

Sebagai bentuk apresiasi, JAM-Intel turut menyerahkan piagam penghargaan kepada bupati yang wilayahnya dinilai bebas dari kasus penyalahgunaan dana desa.

“Dengan kolaborasi Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) serta Kementerian Dalam Negeri dalam memonitor implementasi pengelolaan keuangan desa, diharapkan pada tahun 2026 terjadi penurunan Kepala Desa yang terjerat tindak pidana akibat menyalahgunakan keuangan desa,” pungkas JAM-Intel.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Dinsos: Konsumsi Petugas dan Relawan Terpenuhi Selama Penanganan Kebakaran TPA Galuga 

Siber24jam.com, CIBUNGBULANG – Atas arahan Bupati Bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Sosial terus...

Kombes Rumi Untari Ungkap Kendala Polisi Bongkar Jaringan TPPO: Calo Tutup Diri, Bukti Jadi Kunci

SENTUL, BOGOR Siber24jam.com – Pengungkapan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran...

Percepat Penataan Kawasan Kumuh, Pemkab Bogor Uji Kualitas Material Jalan dan Drainase

RANCABUNGUR Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Disperkim) melaksanakan...

Pastikan Lahan Aman dari Api, Polsek Rantau Bayur Lakukan Pendinginan Dampak Karhutla

Banyuasin Siber24jam.com – Polsek Rantau Bayur melaksanakan kegiatan pendinginan lahan (land cooling) pada area yang...