Update

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. ,Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi yang berasal dari PT Refined Bangka Tin.

Dua saksi yang diperiksa, yakni AM selaku Manager PT Refined Bangka Tin dan PC selaku karyawan perusahaan yang sama, dimintai keterangan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai peran mereka dalam tata niaga timah, terutama dalam kaitannya dengan tersangka Refined Bangka Tin dan pihak lainnya. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas demi menegakkan supremasi hukum dan memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan,” ujar Harli Siregar dalam keterangan resminya.(7/3/2025)

Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang terus berjalan.

“Kami terus mendalami peran berbagai pihak dalam kasus ini. Semua pihak yang diduga terkait akan diperiksa untuk memastikan adanya kejelasan dalam aliran dana serta dugaan penyimpangan dalam tata niaga timah yang merugikan negara,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Refined Bangka Tin dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan korupsi dalam tata niaga timah ini disebut-sebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring dengan perkembangan bukti yang ditemukan di lapangan.

(Zakar)

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Kredit Rp759 Miliar Bermasalah, Kejati Kaltara Tahan Dirut PT SSP dan Eks Pejabat BRI Agroniaga

  TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menahan dua tersangka dalam perkara...

MAN 3 Sragen-PPTQ IT Nurul Huda Amanah Suparno Kerjasama Cetak Generasi Islam Kompeten

Siber24jam.com, SRAGEN — Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Sragen menjalin kerja sama dengan Pondok Pesantren...

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Setyo Budiyanto: Kurang Bisa Atur Waktu

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan...

Di Era Bupati Rudy Susmanto, Integritas Pendidikan Kabupaten Bogor Masuk Kategori Adaptif

CIBINONG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat integritas dan tata kelola sektor pendidikan....