Breaking
Wed. Feb 5th, 2025

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Penipuan Gandhi Trisnaatmaja di Bandung

Jakarta, Siber24jam.com – Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus penipuan, Gandhi Trisnaatmaja (41), di Jalan Kota Baru V, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (5/2/2025) pukul 11.45 WIB.

 

Gandhi Trisnaatmaja merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penipuan yang diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta berdasarkan putusan Nomor 47/PID/2021/PT.YYK tanggal 7 Juli 2021. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, namun sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengonfirmasi bahwa Gandhi Trisnaatmaja bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim Satgas SIRI.

 

“Proses pengamanan berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Saat ini, terpidana telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung sebelum dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Yogyakarta,” ujar Harli dalam keterangannya.

 

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung terus berkomitmen memburu buronan hukum demi kepastian hukum.

 

“Jaksa Agung menginstruksikan jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Kami mengimbau kepada para DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.

 

Penangkapan Gandhi Trisnaatmaja menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memastikan para buronan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads