Update

Polisi Tangkap 5 Perampok Sadis di Brebes 4 Pelaku Masih Buron

Brebes, Siber24jam.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes bersama Unit Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil membekuk lima pelaku perampokan sadis yang beraksi di Desa Klikiran, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Kejahatan yang terjadi pada 9 Januari 2025 ini menyasar satu keluarga yang disekap dan diancam menggunakan senjata api rakitan serta senjata tajam.

 

Para pelaku yang telah diamankan adalah Eriady alias Pak Cik (45) asal Pekanbaru, Anwarudin alias Ipung Udin (31) dari Pekalongan, Susmulyadi (40), Sumito (63) yang merupakan warga lokal Desa Klikiran Jatibarang, serta Edi Priyono (55) dari Kecamatan Brebes. Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

 

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Hendraajati mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatan ini. Mereka terlebih dahulu memetakan lokasi target, melakukan pengawasan, hingga menyiapkan sarana dan alat yang digunakan dalam perampokan.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima tersangka. Dua di antaranya, Eriady alias Pak Cik dan Anwarudin alias Ipung Udin, merupakan pelaku utama. Sementara tiga lainnya berperan dalam pemetaan lokasi dan membantu eksekusi. Saat ini, empat pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ujar AKP Resandro 4/2/2025.

 

Dalam aksi tersebut, para korban—yang merupakan satu keluarga—disekap dengan tangan dan kaki diikat serta mulut dilakban. Para pelaku kemudian menggasak uang tunai, perhiasan, serta beberapa unit ponsel milik korban sebelum melarikan diri.

 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi, lakban coklat, kunci roda, senter, tas, linggis, pisau belati, satu unit mobil Toyota Avanza putih, dua dusbook ponsel, serta beberapa pakaian milik korban.

 

Kasat Reskrim menambahkan bahwa dua pelaku utama merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Brebes. Kini, mereka kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Polisi terus memburu empat pelaku yang masih buron dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan mereka.

Berita Lainnya

Update News

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Masuk Tahap Verifikasi, Mengapa Pelepasan 3.800 Hektare Hutan Ikut Disorot KPK?

Siber24jam.com,  JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri...

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Masuk Tahap Verifikasi, Mengapa Pelepasan 3.800 Hektare Hutan Ikut Disorot KPK?

JAKARTA Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri...

Jika Terpilih, Hendrika Ingin Ubah Patoman Menjadi Sentra Kedaulatan Pangan

PRINGSEWU Siber24jam.com – Tekad menjadikan Pekon Patoman sebagai desa yang mandiri dan berdaulat di bidang...

Bogor Koi Show 2026 Sukses Digelar, Kabupaten Bogor Perkuat Posisi sebagai Sentra Koi Nasional

CIBINONG Siber24jam.com – Bogor Koi Show 2026 sukses diselenggarakan di Gedung Tegar Beriman, Kabupaten Bogor,...