Update

Polda Jateng Bongkar Praktik Ilegal Alih Isi LPG Bersubsidi di Purworejo Satu Pelaku Diamankan

Purworejo, Siber24jam.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Seorang tersangka berinisial ERE (23) diamankan karena diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kg (subsidi) ke tabung LPG 12 kg (non-subsidi) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

 

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada Jumat, 31 Januari 2025. Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan praktik ilegal pemindahan gas yang tidak sesuai standar keamanan dan melanggar regulasi.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan regulator khusus yang dimodifikasi untuk mengalirkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Kombes Pol Arif Budiman menegaskan bahwa selain merugikan negara dan masyarakat kecil, praktik ini juga berbahaya karena dapat memicu kebocoran gas hingga ledakan. “Pemindahan isi tabung LPG dengan cara ilegal sangat berisiko. Ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan banyak orang. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal seperti ini,” ujar Arif Budiman di Mapolda Jateng, Rabu (5/2).

 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 231 tabung LPG berbagai ukuran serta 90 unit regulator modifikasi yang digunakan untuk memindahkan gas. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.

 

Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran. Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah penyalahgunaan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. “Kami akan terus melakukan patroli dan menindak tegas para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. LPG subsidi diberikan untuk masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” tegas Arif Budiman.

 

Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi di lingkungan mereka.

Berita Lainnya

Update News

Tertibkan Bangli, Pemkab Bogor: Wujudkan Kawasan Tertib dan Aman di Ciseeng

Siber24jam.com, CISEENG – Atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan...

Ketahuan Main Curang! Bos Perusahaan, Sucofindo, Sama Bea Cukai Kompak Diduga Ngakalin Ekspor, Kejagung Bilang: Udah Kelar Mainnya!

JAKARTA Siber24jam.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan...

Waduh Bang! Kejati DK Jakarta Sikat Lagi, Bos Perusahaan Segambreng Ikutan Kena!

Siber24jam.com,  JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta kembali menetapkan satu tersangka baru dalam...

Gunung Timah Aon Disikat! Kejagung Sita Lebih dari 104 Ton untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi

Gunung Timah Aon Disikat! Kejagung Sita Lebih dari 104 Ton untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi...