CIJERUK Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmennya untuk memperkuat sektor perikanan dan peternakan...
SEMARANG, Siber24jam.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disertai eksploitasi seksual di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen. Seorang perempuan berinisial S alias T (44) yang diduga sebagai dalang utama kini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah seorang ibu, NS (42), warga Tembalang, Kota Semarang, melaporkan kekhawatirannya terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan bagi putrinya, AM (18). Dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (4/2/2025), Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan. Namun, kenyataannya, ia dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan tidak diizinkan pulang kecuali membayar sejumlah uang.
“Tersangka S mengoperasikan tempat hiburan ilegal yang juga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung. Ia tidak hanya mengeksploitasi korban dewasa, tetapi juga dua anak di bawah umur sebagai pekerja seks,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Selain menyediakan kamar untuk prostitusi, tersangka juga mendapat keuntungan dari jasa pemandu lagu atau LC yang bekerja di tempatnya. Para korban mengalami pembatasan kebebasan dengan dalih utang yang harus dilunasi sebelum bisa keluar dari lokasi tersebut.
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk alat komunikasi, uang tunai, serta catatan transaksi yang menguatkan dugaan eksploitasi terhadap korban.
Polda Jateng menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan perdagangan manusia, khususnya di kawasan wisata Gunung Kemukus yang kerap dikaitkan dengan praktik prostitusi terselubung.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban dan mengembalikan citra Gunung Kemukus sebagai destinasi wisata religi,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, NS, ibu korban, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menyelamatkan anaknya.
“Terima kasih kepada polisi yang telah menolong dan menyelamatkan anak saya. Saya berharap masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang tidak jelas,” ujarnya penuh haru.
Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya dalam melapor serta mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus perdagangan orang.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan. Jika menemukan indikasi eksploitasi atau perdagangan manusia, segera laporkan ke polisi,” tegasnya.
Berita Lainnya
-
Polres Bogor Tanggap Cepat Usut Kasus Pelemparan Batu di Graha Wartawan, Ketua PWI Pusat Hendry CH Bangun Mengecam Aksi Teror
Tags: Polda Jateng Bongkar Jaringan TPPO di Gunung Kemukus Dalang Eksploitasi Seksual Ditangkap


















