Breaking
Mon. Feb 17th, 2025

Siber24jam.com – Presiden RI Joko Widodo menyampaikan selama 9 tahun ini dana desa yang telah tersalurkan dari APBN mencapai Rp 539 Triliun kepada kurang lebih 75.000 desa yang ada di seluruh Indonesia.

“Ini tidak kecil, tapi ini sangat besar sekali. Saya harapkan, dana desa harus jadi barang, harus jadi sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat di desa,” ungkap Joko Widodo dalam sambutannya saat kunjungan kerja di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang pada Senin (8/1/2024).

WKU Bidang Kominfo Bisnis Media Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Tangerang, Rohman, mengatakan, “Apakah peningkatan ADD, jabatan kepala desa jadi profesi idaman dalam setiap Pilkades di Kabupaten Tangerang.”

“Hemat saya, gaji kepala desa (gaji kades) diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tutur Rohman di Kantor KADIN Jl. Raya Curug Pos Bitung Kadu Jaya, Kec.Curug, Kabupaten Tangerang, Selasa (9/1/2024).

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

“Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019,” papar Rohman.

Selain gaji yang diperuntukkan, untuk kades PP tersebut juga mengatur skema, besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3), terang Rohman.

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain, selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

“Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain,” bunyi Pasal 100 ayat (2) Namun terkadang kebijakan perangkat desa menjadi pemicu persoalan segala issu tanah warga di Pantura Tangerang,” cetus Rohman.

“Tunjangan dari tanah bengkok ini bisa berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri,” sambungnya.

Dalam ABPDesa, belanja desa sendiri mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Termasuk belanja operasional pemerintahan desa,” jelasnya.

Kemudian sisanya lanjut Rohman, sedikitnya 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

“Anggaran kunjungan jajaran Pemdes inilah yang jadi pertanyaan public, apakah ADD mengalir pada pembinaan masyarakat misalnya Petani Desa Cirogek, Mauk Kabupaten Tangerang yang kerap diresahkan kurangnya perhatian pengaturan saluran air persawahan, penyediaan alsintan Traktor, mesin pompa Air dan mesin pemotong padi,” ungkapnya.

Tidak kalah mencemaskan, kasus keluarga berisiko stunting menyentuh 350.000 meski Dari data yang ada, pada tahun 2021 tercatat ada 16.000 (kurang lebih) kasus, walaupun 2022 turun menjadi sebesar 9.000 (kurang lebih) kasus, atau sebanyak 232.000 kasus.

“Tentu mencemaskan, saya berkomoniksai dengan tim Medis, kasus Stunting, sangat berdampak kondisi anak di saat balita akan memiliki tinggi badan di bawah rata-rata, diakibatkan asupan gizi diberikan, dalam waktu yang panjang, tidak sesuai dengan kebutuhan,” ungkapnya.

Rohman lebih mencemaskan keterangan Tim Medis, bahwa Stunting akan memperlambat perkembangan otak, dengan dampak jangka panjang berupa keterbelakangan mental, rendahnya kemampuan belajar, dan risiko serangan penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, hingga obesitas.

Seharusnya, keluarga berisiko stunting sudah tercatat di 29 kecamatan, 28 kelurahan dan 246 desa di lingkungan Kabupaten Tangerang. Lalu mengapa masih kurangnya tindakan pencegahan lewat pungsi anggaran ADD dan APBD Pemkab Tangerang.

“Mohon maaf, tidak dapat dipungkiri berisiko stunting merupakan berasal dari keluarga miskin, sanitasi lingkungan buruk, dan air minum tidak layak. Dititik itulah diharapkan pungsi Kepala Desa menyalurkan ADD demikian pula APBD yang seharusnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” imbuhnya.

Di akhir Rohman menegaskan, Ketua KADIN Kabupaten Tangerang H Zulkarnain secara serius mendorong bid

ang-bidang pengurus KADIN agar kolaborasi dengan MPC Pemuda Pancasila, Pemda, Pemdes untuk menekan angka stunting hingga ke titik zero (angka nol) demi masa depan generasi emas.

“KADIN Kabupaten Tangerang terus ingatkan Kepala Desa mempersiapkan generasi emas 2045 bukan hal mudah. Karena stunting masih jadi masalah gizi utama bagi bayi dan anak, kondisi tersebut harus segera dientaskan karena menghambat momentum generasi emas 2045 khususnya di Kabupaten Tangerang,” tutupnya.

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads