Update

Polresta Bogor Kota Ungkap Pembunuhan Berencana Tersangka Terancam Hukuman Mati

Bogor, Siber24jam.com – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah. Peristiwa tragis yang terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 01.20 WIB itu menewaskan Torang Heriyanto (THT alias ET) akibat luka tembak dan kekerasan fisik.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari cekcok antara korban dan tersangka di parkiran Pasar Mawar. “Setelah berselisih, korban sempat berpindah tempat. Namun, keesokan harinya, ia kembali bertemu dengan kelompok tersangka dan terjadilah aksi kekerasan yang berujung pada pembunuhan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka melakukan pengeroyokan sebelum akhirnya BHR alias PK menembak korban menggunakan senjata api. Polisi menduga motif utama pembunuhan ini adalah balas dendam. Hasil visum menunjukkan korban mengalami dua luka tembak masuk, satu luka tembak keluar, serta luka akibat kekerasan tumpul. Luka tembak di dada kiri yang menembus paru-paru menjadi penyebab utama kematian korban akibat pendarahan hebat.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Bethoven Tampubolon (kakak korban), Fajar Rahmat Riyanto, Aviv Nugraha, Agung Prasetyo Rashyd, Ferrian Pratama, Hendry Nugraha, dan Tubagus William Suharja. Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi ungu yang diduga terkena tembakan, tiga selongsong peluru 9 mm, dua butir peluru 9 mm, satu proyektil bersarang di paha kiri korban, satu pucuk senjata api, serta satu tas selempang merah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Maut. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Saat ini, beberapa tersangka telah ditangkap dan ditahan di Polresta Bogor Kota, yakni:

Bambang Hamid Rahakbauw alias Panglima Key

Muhammad Renmaur Ais Panger

Nikson Yason Mangol alias Niko

Toni Lakonda

Sementara dua tersangka lainnya, Faizer Yahya alias Dede dan Hasan Alhabshy, S.Kom, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan pengejaran terhadap keduanya.

Kapolresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian kriminal melalui Call Center 110 atau nomor 085889110110. Selain itu, warga diminta meningkatkan keamanan lingkungan dengan memasang CCTV di area rawan kejahatan serta aktif berpartisipasi dalam menjaga ketertiban.

Polisi akan segera melengkapi berkas perkara dan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Lainnya

Update News

Metland Cileungsi Koordinasikan Penataan Parkir Bersama Pemda, Optimalisasi PAD Jadi Perhatian

BOGOR Siber24jam.com — Persoalan dugaan parkir liar di sejumlah titik strategis kawasan Metland Transyogi Cileungsi,...

Rudy Susmanto Lepas 946 Atlet Kabupaten Bogor, Kobarkan Semangat Rebut Juara Umum

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengobarkan semangat 946 atlet Kabupaten Bogor untuk meraih...

Bupati Rudy Susmanto Lepas 946 Atlet Kabupaten Bogor, Targetkan Juara Umum Porprov 2026

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengobarkan semangat 946 atlet Kabupaten Bogor untuk meraih...

Bupati Rudy Susmanto Dorong Ekonomi Hijau melalui EIGER Nature di Kabupaten Bogor

Siber24jam.com, MEGAMENDUNG – Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong kolaborasi pemerintah, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat...