Jakarta, Siber24jam.com – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berhasil mengamankan buronan berinisial RA. Tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan lapangan tenis indoor pada tahun anggaran 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman Barat.
RA diamankan pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 11.20 WIB di Tiban Indah Permai, Batam. Berdasarkan data Kejaksaan Agung, proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.391.930.000. Namun, RA tidak memenuhi panggilan penyidik dan akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Kami juga mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” ujarnya.
RA bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses penangkapan berjalan dengan lancar. Saat ini, tersangka telah diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.
“Kami akan terus bekerja keras memastikan para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal. Tidak ada impunitas bagi siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi,” tegasnya.
Penangkapan RA menambah daftar keberhasilan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi di berbagai daerah. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya penegakan hukum dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Penulis:Zakar