Breaking
Wed. Feb 5th, 2025

Ambil Paket Sabu di Pinggir Jalan Pria di Purbalingga Diciduk Polisi

Purbalingga, Siber24jam.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial FA (40), warga Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, ditangkap saat mengambil paket sabu yang diduga telah disiapkan oleh rekannya.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 19.20 WIB. Petugas yang tengah melakukan patroli di wilayah Desa Bajong mencurigai gerak-gerik seorang pria yang turun dari sepeda motor dan tampak mencari sesuatu di pinggir jalan.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pria tersebut kedapatan membawa satu paket sabu yang disimpan dalam bekas bungkus rokok,” ujar AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (5/2/2025).

 

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat kotor 0,47 gram, satu bungkus bekas rokok merek LA Ice Mangobost, dan satu unit ponsel Redmi 5A.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, FA mengaku mengambil paket sabu atas perintah seorang temannya dengan imbalan bisa mengonsumsi narkotika tersebut secara bersama. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk menangkap pihak yang terlibat.

 

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak yang disebut tersangka. Namun, jika tidak hadir, kami akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO),” tegas AKP Ihwan Ma’ruf.

 

Tersangka juga mengakui bahwa dirinya sudah beberapa kali mengonsumsi sabu, dengan alasan untuk menjaga kebugaran tubuh. Terakhir kali, dia menggunakannya sekitar satu bulan sebelum ditangkap.

 

Akibat perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

 

Polres Purbalingga terus berupaya menindak tegas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads