Babakan Madang Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, melanjutkan peninjauan penataan wilayah di sejumlah titik...
Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Kamis (30/1/2025).
Para saksi yang diperiksa adalah TTL, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CS. Kemudian, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka TTL. Selain itu, TWN, Direktur Utama PT Angels Product, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HFH. Sementara HFH, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka TWN.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan kebijakan impor gula yang dilakukan Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Kejaksaan Agung terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara ini. Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas,” tambah Harli Siregar.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan perdagangan yang merugikan negara dan masyarakat.











