Update

JAM Pidum Setujui 5 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice Salah Satunya Kasus Pencurian di Yogyakarta

Jakarta, Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui lima permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa, 21 Januari 2025. Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus pencurian di Yogyakarta.

 

Dalam perkara tersebut, tersangka Mohammad Syahrul Karim Bin Darwono didakwa melanggar Pasal 362 KUHP. Kejadian bermula pada 10 Desember 2024, ketika tersangka mencoba mencuri sepeda motor Honda PCX milik saksi korban Alif Rizki Fajar Mubarak di Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta. Tersangka yang sedang mengalami kesulitan ekonomi dan harus menghidupi anak berusia 3 tahun, tertangkap oleh warga saat mencoba menyalakan sepeda motor.

 

Proses penyelesaian melalui keadilan restoratif diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Suroto, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Alden J. Simanjuntak, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Esterina Nuswarjanti, S.H. Dalam musyawarah damai, tersangka mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian diterima oleh korban dengan permintaan agar proses hukum dihentikan.

 

Setelah kesepakatan tercapai, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Ahelya Abustam, S.H., M.H. Permohonan ini kemudian disetujui oleh JAM-Pidum dalam ekspose Restorative Justice.

 

JAM-Pidum juga menyetujui empat kasus lain melalui mekanisme ini, yaitu:

1.Tersangka Natasya Regina Wongkar dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, terkait kasus penipuan atau penggelapan.

2.Tersangka Frits Kewesare dari Kejaksaan Negeri Sorong, terkait kasus pencurian.

3.Empat tersangka dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta terkait kasus penganiayaan.

4.Tersangka Sulastri alias Mak Kael dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, terkait kasus penadahan.

 

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan, “Penghentian penuntutan ini didasarkan pada pertimbangan perdamaian yang telah dicapai secara sukarela antara tersangka dan korban, serta kondisi sosial yang mendukung langkah tersebut. Kami mengedepankan keadilan restoratif sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.”

 

Ia juga meminta agar para Kepala Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

 

Penerapan mekanisme ini diapresiasi oleh masyarakat karena dinilai lebih humanis dan memberikan dampak positif, terutama pada kasus-kasus yang melibatkan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., turut menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan berorientasi pada manfaat sosial.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Irawansyah Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, Soroti Dugaan Cacat Hukum Seleksi Mediator PN Cibinong

CIBINONG Siber24jam.com – Irawansyah SH resmi menempuh langkah banding administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung terkait...

Pemkab Bogor Imbau Panitia Kurban Tak Gunakan Plastik Saat Bagikan Daging

CIBINONG Siber24jam.com – Atas arahan Bupati Bogor, dalam rangka menekan timbunan sampah plastik sekaligus menjaga...

Sekda Ajat: 20 Ribu Hewan Kurban di Bogor Diawasi Ketat 203 Petugas

CIBINONG Siber24jam.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mewakili Bupati Bogor Rudy...

Dari Devisa Bocor hingga Ekonomi Karbon: Dr. Dian Assafri Nasa’i Dorong Reformasi Tata Kelola SDA Berbasis Teknologi dan Kedaulatan Nasional

JAKARTA TIMUR Siber24jam.com – Redaksi Siber24jam.com dan Liputan08.com berkesempatan melakukan wawancara khusus dan diskusi mendalam...