Update

JAM Pidum Setujui 5 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice Salah Satunya Kasus Pencurian di Yogyakarta

Jakarta, Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui lima permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa, 21 Januari 2025. Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus pencurian di Yogyakarta.

 

Dalam perkara tersebut, tersangka Mohammad Syahrul Karim Bin Darwono didakwa melanggar Pasal 362 KUHP. Kejadian bermula pada 10 Desember 2024, ketika tersangka mencoba mencuri sepeda motor Honda PCX milik saksi korban Alif Rizki Fajar Mubarak di Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta. Tersangka yang sedang mengalami kesulitan ekonomi dan harus menghidupi anak berusia 3 tahun, tertangkap oleh warga saat mencoba menyalakan sepeda motor.

 

Proses penyelesaian melalui keadilan restoratif diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Suroto, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Alden J. Simanjuntak, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Esterina Nuswarjanti, S.H. Dalam musyawarah damai, tersangka mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian diterima oleh korban dengan permintaan agar proses hukum dihentikan.

 

Setelah kesepakatan tercapai, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Ahelya Abustam, S.H., M.H. Permohonan ini kemudian disetujui oleh JAM-Pidum dalam ekspose Restorative Justice.

 

JAM-Pidum juga menyetujui empat kasus lain melalui mekanisme ini, yaitu:

1.Tersangka Natasya Regina Wongkar dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, terkait kasus penipuan atau penggelapan.

2.Tersangka Frits Kewesare dari Kejaksaan Negeri Sorong, terkait kasus pencurian.

3.Empat tersangka dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta terkait kasus penganiayaan.

4.Tersangka Sulastri alias Mak Kael dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, terkait kasus penadahan.

 

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan, “Penghentian penuntutan ini didasarkan pada pertimbangan perdamaian yang telah dicapai secara sukarela antara tersangka dan korban, serta kondisi sosial yang mendukung langkah tersebut. Kami mengedepankan keadilan restoratif sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.”

 

Ia juga meminta agar para Kepala Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

 

Penerapan mekanisme ini diapresiasi oleh masyarakat karena dinilai lebih humanis dan memberikan dampak positif, terutama pada kasus-kasus yang melibatkan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., turut menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan berorientasi pada manfaat sosial.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

KPK Bongkar Modus Penipuan: Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Bea Cukai

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik penyesatan informasi oleh pihak-pihak yang...

Bupati Bogor Kukuhkan KONI 2026–2030, Titip Harapan Besar Prestasi Nyata

Cibinong, Siber24jam.com — Kepengurusan KONI Kabupaten Bogor periode 2026–2030 resmi dikukuhkan oleh Bupati Bogor, Rudy...

JPU Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Ahli, Tegaskan Kasus Chromebook Bukan Sekadar Administrasi tapi Pidana

Jakarta, Siber24jam.com – 4 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan adanya unsur pidana dalam...

Kepala Dinas Arsip Bogor Dorong Transformasi Digital, SIKN–JIKN Buka Akses Arsip Publik Lebih Luas

CIBINONG, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan terus memperkuat tata kelola...