Update

Kemendagri Tegaskan Opsen Pajak Tak Boleh Bebani Wajib Pajak Pemda Diminta Beri Keringanan

Jakarta, Siber24jam.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menegaskan bahwa penerapan opsen pajak kendaraan bermotor harus dilakukan tanpa menambah beban bagi wajib pajak. Pemerintah daerah (Pemda) diminta segera mengambil langkah strategis, termasuk memberikan keringanan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsen dari keduanya.

 

“Kebijakan opsen ini tidak boleh menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

 

Menurut Maurits, penerapan kebijakan opsen pajak yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) mulai efektif berlaku sejak 5 Januari 2025.

Langkah Strategis Pemda

Maurits meminta Pemda segera menetapkan keputusan gubernur untuk memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB. “Langkah ini penting agar beban wajib pajak tetap setara dengan yang berlaku pada tahun sebelumnya. Keputusan gubernur harus ditetapkan paling lambat 2 Januari 2025,” ungkapnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa format keputusan gubernur harus mengikuti pedoman yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ mengenai petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan opsen pajak.

 

Percepat Penerimaan dan Perkuat Sinergi

Maurits menjelaskan bahwa opsen pajak bertujuan mempercepat penerimaan PKB dan BBNKB di tingkat kabupaten/kota, memperkuat sumber pendapatan daerah, serta meningkatkan sinergi pemungutan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

 

Pemda juga diimbau untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan wajib pajak. Laporan pelaksanaan kebijakan ini harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dan ditembuskan kepada Menteri Keuangan.

 

“Opsen pajak daerah adalah solusi untuk memperkuat penerimaan daerah tanpa memberikan beban tambahan yang berlebihan kepada masyarakat,” tutup Maurits.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Warga Pakansari Penderita Kanker Stadium 4B Harapkan Bantuan Pemkab Bogor

Warga Pakansari Penderita Kanker Stadium 4B Harapkan Bantuan Pemkab Bogor

Sekda Ajat Dorong Penguatan Desa Siaga TB, Pemkab Bogor Siapkan Strategi Percepat Penuntasan Tuberkulosis

Siber24jam.con, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat langkah penanggulangan tuberkulosis (TB) melalui pengembangan...

92,7% Pengunjung Puas Dengan Penyelenggaraan KaBogorfest 2026

CIBINONG, BOGOR Siber24jam.com – Penyelenggaraan kaBogorfest 2026 sukses mencatatkan impresi yang sangat positif di mata...

PERSAJA Sambangi Lapas Perempuan Jakarta, Tebar Harapan Baru bagi Warga Binaan

JAKARTA, Siber24jam.com – Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi warga...