Update

Kemendagri Tegaskan Opsen Pajak Tak Boleh Bebani Wajib Pajak Pemda Diminta Beri Keringanan

Jakarta, Siber24jam.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menegaskan bahwa penerapan opsen pajak kendaraan bermotor harus dilakukan tanpa menambah beban bagi wajib pajak. Pemerintah daerah (Pemda) diminta segera mengambil langkah strategis, termasuk memberikan keringanan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsen dari keduanya.

 

“Kebijakan opsen ini tidak boleh menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

 

Menurut Maurits, penerapan kebijakan opsen pajak yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) mulai efektif berlaku sejak 5 Januari 2025.

Langkah Strategis Pemda

Maurits meminta Pemda segera menetapkan keputusan gubernur untuk memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB. “Langkah ini penting agar beban wajib pajak tetap setara dengan yang berlaku pada tahun sebelumnya. Keputusan gubernur harus ditetapkan paling lambat 2 Januari 2025,” ungkapnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa format keputusan gubernur harus mengikuti pedoman yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ mengenai petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan opsen pajak.

 

Percepat Penerimaan dan Perkuat Sinergi

Maurits menjelaskan bahwa opsen pajak bertujuan mempercepat penerimaan PKB dan BBNKB di tingkat kabupaten/kota, memperkuat sumber pendapatan daerah, serta meningkatkan sinergi pemungutan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

 

Pemda juga diimbau untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan wajib pajak. Laporan pelaksanaan kebijakan ini harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dan ditembuskan kepada Menteri Keuangan.

 

“Opsen pajak daerah adalah solusi untuk memperkuat penerimaan daerah tanpa memberikan beban tambahan yang berlebihan kepada masyarakat,” tutup Maurits.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Pertemuan Bersejarah di Istana Kerajaan Rabat: Menyongsong Era Baru Pemerintahan Maroko di Bawah Kepemimpinan King Mohammed VI

Rabat Siber24jam.com – Dinamika politik Kerajaan Maroko memasuki babak baru yang sarat makna. Berdasarkan rilis...

Bupati Rudy Susmanto Dorong KDKMP Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bogor

  CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong optimalisasi operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)...

Wawancara Khusus Siber24jam.com dan Liputan08.com, KPK Ungkap OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

KLATEN, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten,...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Sinergi Pemerintah dan Media di HUT ke-15 Metropolitan

  CISARUA – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menghadiri...