Update

GADA AMS Minta Wali Kota Bogor Terima Audiensi Terkait Dugaan Persoalan Perizinan Gene Bank Indonesia

GADA AMS Minta Wali Kota Bogor Terima Audiensi Terkait Dugaan Persoalan Perizinan Gene Bank Indonesia

Siber24jam.com, KOTA BOGOR– Generasi Muda Angkatan Muda Siliwangi (GADA AMS) Distrik Kota Bogor menyoroti proyek pembangunan Gedung Gene Bank Indonesia yang saat ini tengah berjalan di Kota Bogor. Organisasi tersebut mempertanyakan legalitas proyek yang diduga belum mengantongi perizinan secara lengkap namun aktivitas pembangunan sudah berlangsung.

Ketua GADA AMS Distrik Kota Bogor, Anjas Andhika Barus, menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.

“Jika memang masih terdapat perizinan yang belum lengkap, maka pemerintah harus bertindak tegas. Tidak boleh ada pengecualian terhadap siapapun. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang berlaku,” ujar Anjas, Rabu (17/06/2026).

Menurutnya, Pemerintah Kota Bogor harus menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan tanpa membedakan skala proyek maupun pihak yang mengerjakannya.

“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa proyek besar mendapatkan perlakuan khusus. Kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi syarat utama sebelum kegiatan pembangunan berjalan,” tegasnya.

GADA AMS Distrik Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota Bogor segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status perizinan proyek Gene Bank Indonesia. Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian administrasi, pihaknya meminta agar langkah penindakan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta Pemkot Bogor tidak ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan konsisten demi menjaga kewibawaan hukum,” kata Anjas.

Selain itu, GADA AMS menilai transparansi pemerintah dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik sangat penting guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

“Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh perizinan telah terpenuhi atau masih ada kewajiban yang harus diselesaikan. Keterbukaan informasi akan menciptakan kepercayaan publik terhadap proses pengawasan yang dilakukan pemerintah,” ujarnya.

Anjas menegaskan bahwa sikap GADA AMS bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan aturan yang berlaku.

“Kami mendukung pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun pembangunan yang baik harus dibangun di atas kepatuhan hukum, bukan dengan mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan,” tutupnya.

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Kapuspenkum Kejagung Benarkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Jalani Klarifikasi atas Laporan Masyarakat

BOGOR, Siber24jam.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Anang...

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Jalani Klarifikasi di Kejagung, Ada Apa?

BOGOR, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) membenarkan bahwa Kepala Seksi Tindak Pidana...

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: Seleksi Terbuka Harus Hasilkan Pemimpin ASN Berkualitas

CIBINONG, Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan bahwa seleksi terbuka jabatan administrator...

Rudy Susmanto Apresiasi Dukungan Kopassus Percepat Pembangunan PSEL Galuga

CIBINONG, Siber24jam.com– Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi dukungan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dalam percepatan pembangunan...