Jakarta, Siber24jam.com – 12 Desember 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim tunggal Estiono, S.H., M.H., menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Satu dan sejumlah afiliasinya terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Gugatan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan korporasi besar tersebut.
Dalam sidang dengan nomor perkara 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, Hakim memutuskan:
1. Eksepsi Termohon dinyatakan tidak dapat diterima.
2. Pokok Perkara: Permohonan praperadilan Para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
3. Biaya Perkara: Dibebankan kepada Para Pemohon dengan jumlah nihil.
Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri proses praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Satu beserta afiliasinya, seperti PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan Yayasan Darmex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menyampaikan apresiasinya atas putusan tersebut.
“Kami menghormati keputusan pengadilan ini yang sejalan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum. Kejaksaan Agung tetap berkomitmen memberantas korupsi secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan korporasi besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa keputusan ini memberikan kejelasan dan legitimasi atas penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. “Ini menunjukkan bahwa langkah-langkah kami dalam kasus ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang mewakili Kejaksaan Agung dalam perkara ini mengungkapkan, putusan ini menjadi dorongan untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kami akan memastikan setiap proses penyidikan berjalan dengan transparan dan akuntabel untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.
Putusan ini diharapkan menjadi tonggak dalam penegakan hukum yang berkeadilan, terutama terkait kasus-kasus yang melibatkan praktik korupsi skala besar di Indonesia.