Jakarta, Siber24jam.com – 20 November 2024. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Dua saksi yang diperiksa adalah:
1.AL, mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, diperiksa untuk tersangka ZR dan LR.
2.DI, Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 hingga saat ini, diperiksa untuk tersangka MW.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Keterangan kedua saksi dinilai penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum, khususnya terkait kasus suap dan gratifikasi di lembaga peradilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum,
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
-
Petahana Pimpin Pokwan DPRD Hingga 2026, Raih 14 Suara dari 26 Peserta Muker ke – V
-
Aktif Kegiatan Sosial, Bersama Royal Women Kita Santai Dan Bahagia
-
Komitmen BRI BO Cibinong, Program Jumat Berkah untuk Masyarakat Sekitar
-
Tindaklanjuti Aspirasi PKL, Komisi II Gelar Raker Dengan Mitra Kerja
-
DWP Kabupaten Bandung Adopsi Program Unggulan DWP Kabupaten Bogor
-
Ibu Iriana Ajak Permaisuri Jepang Lihat Lukisan dan Pameran Batik Jawa Hokokai
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Terkait Terpidana Ronald Tannur