Update

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Terkait Terpidana Ronald Tannur

Jakarta, Siber24jam.com – 20 November 2024. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.

Dua saksi yang diperiksa adalah:

1.AL, mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, diperiksa untuk tersangka ZR dan LR.

2.DI, Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 hingga saat ini, diperiksa untuk tersangka MW.

 

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Keterangan kedua saksi dinilai penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum, khususnya terkait kasus suap dan gratifikasi di lembaga peradilan.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum,

Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Bupati Bogor Rudy Susmanto Minta Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat

GUNUNG PUTRI Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong pemerintah desa agar mengembangkan program pembangunan...

Rudy Susmanto Dorong Integritas Aparatur, Sosialisasi Antikorupsi Pemkab Bogor Sasar Sukamakmur

SUKAMAKMUR Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto terus mendorong penguatan budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan...

Bupati Rudy Susmanto Dorong Integritas Aparatur Desa, Road Show Antikorupsi Pemkab Bogor ke Sukamakmur

SUKAMAKMUR Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat budaya antikorupsi hingga tingkat kecamatan dan...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Dorong Aparatur Desa Perkuat Integritas dan Cegah Korupsi

SUKAMAKMUR Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus...