Berita Terkini
Ketua DPRD Bogor Dukung Sekolah Rakyat: Langkah Nyata Pendidikan Inklusif dan Terjangkau - Pemkab Bogor Dukung Penuh Sekolah Rakyat: Solusi Pendidikan Inklusif dan Terjangkau - Reses DPRD Kabupaten Bogor di Citeureup, KH Achmad Yaudin Sogir Soroti Lambatnya Penanganan Sampah oleh DLH: Kalau Tidak - Jaro Ade Tegaskan Peran Strategis Koperasi Merah Putih: Pilar Ekonomi Rakyat Menuju Indonesia Adil dan Makmur -
Kejaksaan Agung Pindahkan Penahanan Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi ke Jakarta - Siber24jam
Breaking
Mon. Jul 14th, 2025

Kejaksaan Agung Pindahkan Penahanan Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi ke Jakarta

Jakarta, Siber24jam.com – Tiga hakim yang diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi, yakni HH, ED, dan M, telah dipindahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta. Pemindahan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa, 5 November 2024.

 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., ketiga tersangka dibawa ke Kantor JAM PIDSUS Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Setelah pemeriksaan, Tersangka HH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tersangka ED di Rutan Kelas I Cipinang, dan Tersangka M di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Kami ingin memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pemindahan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Harli Siregar.

 

Di hari yang sama, Tim Jaksa Penyidik juga memeriksa Tersangka ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung, yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Selain itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap CRT dan ET, yang merupakan adik dan ayah dari Terdakwa Ronald Tannur. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sedangkan Terdakwa Ronald Tannur diperiksa sebagai saksi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng.

 

Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., menyatakan bahwa pemeriksaan para saksi bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan kasus ini. “Kami akan terus mendalami peran masing-masing individu dalam kasus ini, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima dan memberi suap atau gratifikasi,” ujarnya.

 

Diharapkan, dengan pemeriksaan intensif ini, Kejaksaan Agung dapat mengungkap lebih dalam dugaan praktik korupsi di lingkungan peradilan.

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads