Bogor, Siber24jam.com — Polemik internal di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas setelah adanya somasi...
JAKARTA, Siber24jam.com – Bambang Soesatyo, anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VII, kembali dilantik sebagai anggota DPR/MPR RI untuk periode 2024-2029. Ini menandai kali keempat Bamsoet, sapaan akrabnya, menduduki kursi parlemen, setelah pertama kali terpilih pada Pemilu Legislatif 2009.
Usai pelantikan yang berlangsung di Gedung Parlemen Jakarta pada Selasa (1/10/24), Bamsoet menegaskan bahwa menjadi anggota DPR/MPR bukan sekadar jabatan, melainkan sebuah kehormatan karena dipercaya mewakili suara rakyat. Menurutnya, anggota DPR/MPR memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga demokrasi, menampung aspirasi masyarakat, serta mempertahankan konstitusi.

“Menjadi anggota DPR/MPR bukanlah sekadar sebuah posisi atau jabatan. Tetapi, sebuah kehormatan karena mewakili suara rakyat. Di pundak para anggota DPR/MPR yang baru saja dilantik, terdapat tanggung jawab besar untuk menjaga dan mengembangkan demokrasi, menampung aspirasi, dan menjaga konstitusi,” ujar Bamsoet.
Sebagai Ketua MPR RI ke-16 dan Ketua DPR RI ke-20, Bamsoet juga menegaskan bahwa MPR periode 2024-2029 siap menyelenggarakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pada 20 Oktober mendatang. Pelantikan tersebut akan dilaksanakan sebagaimana periode sebelumnya, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Berita Acara Pelantikan di MPR, tanpa memerlukan Ketetapan MPR.
“Pada Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD tanggal 23 September 2024, sempat ada usulan untuk menyempurnakan pelantikan presiden dan wakil presiden melalui Ketetapan MPR. Namun, pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 tanggal 25 September 2024, disepakati bahwa hal tersebut tidak diperlukan,” jelas Bamsoet.
Sebagai Ketua Komisi III DPR RI ke-7 yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan, Bamsoet juga memaparkan bahwa wacana perlunya Ketetapan MPR dalam pelantikan presiden dan wakil presiden sempat muncul dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR. Pada Pasal 120 ayat 3 rancangan tersebut, diusulkan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan dengan Ketetapan MPR. Namun, hal ini akhirnya tidak disepakati.
“Ketetapan MPR ini hanya bersifat administratif untuk menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, sesuai wewenang MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945. Namun, pandangan umum akhir dari fraksi-fraksi dan kelompok DPD menyatakan bahwa Ketetapan MPR tidak diperlukan,” ujarnya.
Bamsoet juga menambahkan bahwa setelah amandemen keempat UUD NRI 1945, masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki terkait tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden, namun pelantikan yang akan datang tetap akan mengikuti konvensi yang ada.
“Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku selama ini, yaitu melalui Keputusan KPU dan Berita Acara Pelantikan di MPR,” tutup Bamsoet.











