Update

Skandal Film hingga Pencucian Uang! Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tetapkan AW sebagai Tersangka Terkait Zarof Ricar

JAKARTA Siber24jam.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan AW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar, Kamis (16/4/2026).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui Siaran Pers Nomor PR–126/025/K.3/Kph.3/04/2026 yang dirilis oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Keputusan ini diambil setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum dilakukan dengan menjunjung tinggi asas kehati-hatian dan praduga tidak bersalah.

“Penetapan tersangka AW dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan secara mendalam, profesional, dan akuntabel,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta.

Dalam konstruksi perkara, AW bersama Zarof Ricar diketahui terlibat dalam pembuatan film berjudul Sang Pengadil. Zarof Ricar mengajak AW untuk mendukung pendanaan proyek tersebut.

Total modal produksi film mencapai Rp4,5 miliar yang dibagi rata di antara tiga pihak. AW, Zarof Ricar, dan seorang berinisial GR dari pihak Production House masing-masing menyetor dana sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, dalam proses penyidikan, penyidik menemukan fakta lain yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang.

Saat melakukan penggeledahan di kantor AW yang beralamat di Jalan Dewi Sartika No. 192, Kramat Jati, Jakarta Timur, penyidik menemukan lima boks berisi dokumen penting, termasuk sertifikat tanah milik Zarof Ricar.

“Dokumen tersebut dititipkan oleh Zarof Ricar kepada tersangka AW dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan harta kekayaan,” jelas Anang.

Selain dokumen, penyidik juga menemukan uang tunai dan emas batangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa suap. Penitipan aset tersebut diketahui terjadi sekitar pertengahan tahun 2025.

Penyidik menilai AW telah mengetahui dan menduga bahwa aset yang dititipkan berasal dari tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai langkah hukum lanjutan, tersangka AW ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Anang.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara tindak pidana pencucian uang sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Bupati Bogor Rudy Susmanto Kawal Percepatan Akademi Olahraga Nasional di Rancabungur

Cibinong, Siber24jam.com — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmennya untuk mengawal percepatan pembangunan Akademi Olahraga...

Wabup Ade Ruhandi Tegaskan Komitmen Pemkab Bogor Perangi Penyalahgunaan OOT Demi Selamatkan Generasi Bangsa

Sentul, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan...

Warga Bogor Asri Tolak Posyandu Dibangun di Atas Lahan Bermain Anak, Minta Musyawarah Ulang

Bogor, Siber24jam.com — Sejumlah warga Perumahan Bogor Asri RW 11, Kelurahan Nanggewer, Kabupaten Bogor, menyampaikan...

Luar Biasa SMP.N. 18 Kota Palembang Mencetak Atlit Muda Dalam Seni Beladiri Dan Meraih Mendali Emas Dan Mendali Perak

Palembang, Siber24jam.com – Siswa siswi SMP.N.18 Kota Palembang kembali membawa nama harum sekolahnya. (Senin 18...