Update

Mencekam! Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi dalam Skandal Korupsi Pelayaran Sungai Lalan, Sita Barang Bukti Elektronik

PALEMBANG, Siber24jam.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Selain itu, Kejati Sumsel juga berhasil memenangkan gugatan praperadilan dalam perkara gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim.

Hal tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Nomor: PR-18/L.6.2/Kph.2/04/2026 yang dirilis pada Rabu, 15 April 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik pada Selasa, 14 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019–2025,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.

Penggeledahan di Tiga Lokasi

Adapun tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi:

1. Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara Kabupaten Musi Banyuasin di Sekayu.

2. Kantor CV. R di Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

3. Rumah saksi berinisial SR di kawasan Gandus, Palembang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting.

“Barang bukti yang disita antara lain satu unit laptop, tiga unit telepon genggam, satu unit CPU, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tipikor,” jelas Vanny.

Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

Kejati Sumsel Menang Praperadilan

Dalam perkembangan lain, Kejati Sumsel juga memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka dalam perkara gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Kedua tersangka tersebut adalah KT, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, dan RA, yang merupakan anak dari tersangka KT.

“Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh permohonan praperadilan para pemohon dan menyatakan tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Vanny.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Qory Oktarina, S.H., pada Rabu, 15 April 2026, dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang dan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang.

Adapun amar putusan hakim adalah sebagai berikut:

1. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya.

2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Menurut pertimbangan hakim, tindakan penyidik berupa penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur dan sah menurut hukum.

“Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, tersangka KT dan RA akan tetap menjalani proses penyidikan hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang,” tegasnya.

Kejati Sumsel berharap dukungan masyarakat dan media dalam mengawal proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.

“Demikian kami sampaikan kepada rekan-rekan media untuk dimaklumi,” tutup Vanny.

Palembang, 15 April 2026.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Bupati Bogor Rudy Susmanto Kawal Percepatan Akademi Olahraga Nasional di Rancabungur

Cibinong, Siber24jam.com — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmennya untuk mengawal percepatan pembangunan Akademi Olahraga...

Wabup Ade Ruhandi Tegaskan Komitmen Pemkab Bogor Perangi Penyalahgunaan OOT Demi Selamatkan Generasi Bangsa

Sentul, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan...

Warga Bogor Asri Tolak Posyandu Dibangun di Atas Lahan Bermain Anak, Minta Musyawarah Ulang

Bogor, Siber24jam.com — Sejumlah warga Perumahan Bogor Asri RW 11, Kelurahan Nanggewer, Kabupaten Bogor, menyampaikan...

Luar Biasa SMP.N. 18 Kota Palembang Mencetak Atlit Muda Dalam Seni Beladiri Dan Meraih Mendali Emas Dan Mendali Perak

Palembang, Siber24jam.com – Siswa siswi SMP.N.18 Kota Palembang kembali membawa nama harum sekolahnya. (Senin 18...