Bogor, Siber24jam.com — Polemik internal di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas setelah adanya somasi...
Bogor, Siber24jam.com — Polemik internal di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas setelah adanya somasi dari pihak yang mengatasnamakan pemegang saham. Menanggapi hal tersebut, perusahaan melalui kuasa hukumnya dari Hans Karyose Law Firm menyampaikan klarifikasi sekaligus jawaban resmi atas somasi yang dilayangkan.
Dalam keterangannya, kuasa hukum PT Panca Tetrasa, Dr. Hans Karyose, S.H., M.H., CPM, dan Irwansyah, S.H., M.H., CPM menegaskan bahwa somasi yang diajukan oleh MUSTIKA RAJA LAW OFFICE selaku kuasa hukum Krisna Warman Oetomo dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung menyesatkan.
“Somasi tersebut pada dasarnya tidak berdasar. Kami sudah memberikan jawaban sebelumnya, namun tidak pernah ditanggapi. Justru dari fakta yang ada, pihak yang bersangkutan memiliki sejumlah kewajiban hukum yang belum diselesaikan,” ujar Hans dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Lebih lanjut, dalam jawaban somasi bernomor 013/Somasi/IV/2026, PT Panca Tetrasa merespons Somasi II Nomor 044/MRLO-KWO/IV/2026 tertanggal 14 April 2026 serta permintaan RUPS Nomor 046/MRLO-KWO/IV/2026 tertanggal 16 April 2026.
Dalam jawaban tersebut, penasehat hukum menyoroti bahwa pihak yang melayangkan somasi sebelumnya merupakan bagian dari Direksi, namun diduga tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Kami menilai yang bersangkutan tidak menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Bahkan, terdapat dugaan pengunduran diri secara sepihak tanpa melalui mekanisme RUPS serta tanpa menyampaikan laporan pertanggungjawaban,” tegas Hans.
Tidak hanya itu, dalam jawaban somasi juga diungkap adanya dugaan tindakan yang merugikan perusahaan, termasuk penggunaan informasi internal perusahaan untuk kepentingan pribadi.
“Ada indikasi yang bersangkutan membawa data penting perusahaan seperti pelanggan, supplier, hingga sumber daya manusia, serta mendirikan usaha sejenis. Ini tentu berpotensi merugikan perseroan,” ungkapnya.
Terkait permintaan penyelenggaraan RUPS yang diajukan dalam somasi, pihak PT Panca Tetrasa menyatakan bahwa perusahaan sebenarnya telah beberapa kali mengundang yang bersangkutan untuk menghadiri RUPS secara resmi.
“Faktanya, undangan RUPS sudah kami sampaikan berulang kali, namun tidak pernah dihadiri. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik,” lanjutnya.
Dalam jawaban somasi tersebut, PT Panca Tetrasa juga menegaskan bahwa yang bersangkutan hingga saat ini masih memiliki kewajiban hukum sebagai Direksi, khususnya dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada perseroan.
Kuasa hukum juga menilai bahwa somasi yang dilayangkan justru terkesan sebagai bentuk tekanan terhadap perusahaan, termasuk adanya tuntutan dalam jumlah besar yang dianggap tidak relevan dengan kondisi faktual.
“Somasi itu kami pandang sebagai upaya yang tidak proporsional dan tidak didasarkan pada fakta hukum yang objektif. Kami siap menghadapi persoalan ini sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Hans.
Sebelumnya, melalui penasehat hukumnya, salah satu pemegang saham PT Panca Tetrasa melayangkan somasi yang berisi permintaan keterbukaan informasi keuangan dan operasional perusahaan, serta mendesak dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bahkan, pihak tersebut juga mengancam akan menempuh jalur hukum apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Dengan adanya jawaban resmi dari kuasa hukum PT Panca Tetrasa ini, sengketa internal perusahaan diperkirakan masih akan berlanjut dan berpotensi memasuki ranah hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang melayangkan somasi belum memberikan tanggapan resmi atas jawaban tersebut.
Berita Lainnya
Tags: Kuasa Hukum PT Panca Tetrasa Tegaskan Somasi Tak Berdasar, Ungkap Dugaan Pelanggaran Direksi










