Update

Pelarian Berakhir! DPO Kasus Persetubuhan Anak Asal Muaro Jambi Dibekuk Satgas SIRI

Jakarta, Siber24jam.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Buronan tersebut ditangkap pada Rabu, 15 April 2026, di PT TEAP Jambi.

Terpidana yang diamankan diketahui bernama Dadang Saputra. Ia lahir di Jambi pada 9 April 1998 dan berusia 28 tahun. Dadang merupakan warga RT 002, Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, berprofesi sebagai karyawan swasta, berkewarganegaraan Indonesia, dan beragama Islam.

Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menuntaskan eksekusi terhadap para buronan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 5/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 16 Maret 2016, Dadang Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Ia dinyatakan melanggar Pasal 76D jo. Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp75.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan dengan aman dan lancar. Setelah itu, Dadang diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Jaksa Agung menegaskan kepada seluruh jajaran agar terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya terhadap pelaku kejahatan terhadap anak.

Jakarta, 15 April 2026.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Rudy Susmanto Dukung PSEL Bogor Raya, Solusi Sampah Jadi Energi Listrik

BOGOR, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor dan Danantara Indonesia resmi memfinalisasi...

Sambut Resolusi 2797, Gabon Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara

Rabat Siber24jam.com – Republik Gabon kembali menegaskan dukungannya terhadap Marokkanitas Sahara, sekaligus menyambut baik adopsi...

São Tomé dan Príncipe Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara

Rabat Siber24jam.com – Republik São Tomé dan Príncipe kembali menegaskan posisi tegasnya dalam mendukung Marokkanitas...

Rudy Susmanto Hadiri Rakornis TMMD ke-128, Perkuat Sinergi TNI dan Pemkab Bogor

BOGOR, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) TNI Manunggal Membangun...