Update

Pelarian Berakhir! DPO Kasus Persetubuhan Anak Asal Muaro Jambi Dibekuk Satgas SIRI

Jakarta, Siber24jam.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Buronan tersebut ditangkap pada Rabu, 15 April 2026, di PT TEAP Jambi.

Terpidana yang diamankan diketahui bernama Dadang Saputra. Ia lahir di Jambi pada 9 April 1998 dan berusia 28 tahun. Dadang merupakan warga RT 002, Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, berprofesi sebagai karyawan swasta, berkewarganegaraan Indonesia, dan beragama Islam.

Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menuntaskan eksekusi terhadap para buronan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 5/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 16 Maret 2016, Dadang Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Ia dinyatakan melanggar Pasal 76D jo. Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp75.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan dengan aman dan lancar. Setelah itu, Dadang diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Jaksa Agung menegaskan kepada seluruh jajaran agar terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya terhadap pelaku kejahatan terhadap anak.

Jakarta, 15 April 2026.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Pemkab Bogor Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Ciampea

CIAMPEA, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Pemerintah Kecamatan Ciampea terus memastikan kebutuhan dasar masyarakat...

Cuaca Kering, Rudy Susmanto Ingatkan Warga Bogor: Jangan Bakar Sampah Sembarangan

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor untuk tidak membakar sampah...

Grand Tamansari 5 Residence Hadirkan Hunian Nyaman dan Lingkungan Sehat di Cibarusah

  Kab.Cikarang,siber24jam.com – Suasana penuh semangat, kebersamaan dan keceriaan mewarnai kawasan Grand Tamansari 5 Residence,...

Jaga Ketertiban dan Lingkungan, Pemkab Bogor Monitoring Kali Setu Kemang dan PKL

KEMANG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemang...