CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan komitmennya dalam memperkuat penataan, pemeliharaan, dan pembersihan...
Jakarta, 17 September 2024 Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana pada hari Selasa, 17 September 2024, memimpin ekspose untuk menyetujui penyelesaian 32 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Salah satu kasus yang disetujui adalah perkara pencurian dompet yang melibatkan tersangka RD. Gieta Permata Putri dari Kejaksaan Negeri Badung.
Kasus pencurian terjadi pada 4 Juli 2024 di Malverde Club, Seminyak, Kuta Utara. Tersangka mengambil dompet yang ditinggalkan tanpa pemilik di meja dan kemudian mengembalikannya setelah mengambil uang dan buku tabungan di dalamnya. Tersangka sempat diamankan oleh petugas keamanan Malverde Club setelah perbuatannya terekam CCTV.
Dalam proses penyelesaian melalui keadilan restoratif, Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Korban menerima permintaan maaf dan meminta agar proses hukum dihentikan. Setelah kesepakatan perdamaian tercapai, Kepala Kejaksaan Negeri Bali mengajukan permohonan penghentian penuntutan yang disetujui oleh JAM-Pidum.
Selain kasus di Bali, JAM-Pidum juga menyetujui 31 perkara lainnya melalui keadilan restoratif. Kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai jenis pelanggaran seperti pencurian, penganiayaan, dan penadahan dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jakarta, Aceh, dan Bali.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa:
– Proses perdamaian telah dilaksanakan dan disetujui kedua belah pihak.
– Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
– Tersangka berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan.
JAM-Pidum memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Jaksa Agung Setujui Penyelesaian 32 Perkara Melalui Keadilan Restoratif, Termasuk Kasus Pencurian di Bali













