Update

Nadiem Makarim Mendadak Sakit, Sidang Kasus Chromebook Ditunda—Ada Apa di Balik Penundaan Ini?

Jakarta, Siber24jam.com – 27 April 2026. Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi ditunda.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026), tidak dapat dilanjutkan lantaran terdakwa, Nadiem Makarim, berhalangan hadir karena kondisi kesehatan.

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin, 4 Mei 2026.

Agenda sidang yang semula dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi a de charge atau saksi yang meringankan, akhirnya tidak dapat terlaksana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kondisi terdakwa yang tengah sakit dan telah memenuhi kewajiban prosedural dengan menyampaikan bukti medis kepada majelis hakim.

“Kami menghargai keterangan medis yang dikeluarkan oleh dokter terkait kondisi terdakwa. Surat keterangan sakit tersebut telah kami bacakan di hadapan majelis hakim sebagai alasan ketidakhadiran yang sah secara hukum,” ujar Roy Riady di persidangan.

Dalam proses persidangan, tim penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan permohonan agar pemeriksaan saksi maupun ahli tetap dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran terdakwa.

JPU pada prinsipnya tidak keberatan dengan usulan tersebut, mengingat Pasal 201 KUHAP memberikan ruang untuk tetap melanjutkan pemeriksaan demi efektivitas proses hukum.

Namun, setelah melalui musyawarah, majelis hakim memutuskan untuk tetap menunda sidang sampai terdakwa dapat hadir secara langsung.

Menanggapi keputusan tersebut, Ari Yusuf Amir selaku penasihat hukum terdakwa menyampaikan kekecewaannya.

“Kami sangat menyayangkan penundaan ini, karena tim sudah menghadirkan para ahli yang memiliki jadwal padat. Penundaan ini tentu berdampak pada proses pembuktian dan memaksa kami untuk melakukan penjadwalan ulang,” kata Ari.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya telah memberikan persetujuan secara tertulis agar sidang tetap berjalan tanpa kehadirannya.

“Terdakwa sebenarnya sudah memberikan izin tertulis agar pemeriksaan ahli tetap dilanjutkan. Keterangan ahli bersifat independen dan tidak selalu membutuhkan konfirmasi langsung dari terdakwa,” tambahnya.

Meski demikian, pihak penasihat hukum tetap menyatakan menghormati keputusan majelis hakim dan mengapresiasi sikap JPU yang dinilai responsif dalam menyikapi kondisi tersebut.

Sementara itu, kondisi kesehatan Nadiem Makarim dilaporkan dalam penanganan medis yang baik di rumah sakit. Semua pihak berharap agar terdakwa segera pulih sehingga proses persidangan dapat kembali berjalan lancar sesuai jadwal berikutnya.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Irawansyah Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, Soroti Dugaan Cacat Hukum Seleksi Mediator PN Cibinong

CIBINONG Siber24jam.com – Irawansyah SH resmi menempuh langkah banding administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung terkait...

Pemkab Bogor Imbau Panitia Kurban Tak Gunakan Plastik Saat Bagikan Daging

CIBINONG Siber24jam.com – Atas arahan Bupati Bogor, dalam rangka menekan timbunan sampah plastik sekaligus menjaga...

Sekda Ajat: 20 Ribu Hewan Kurban di Bogor Diawasi Ketat 203 Petugas

CIBINONG Siber24jam.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mewakili Bupati Bogor Rudy...

Dari Devisa Bocor hingga Ekonomi Karbon: Dr. Dian Assafri Nasa’i Dorong Reformasi Tata Kelola SDA Berbasis Teknologi dan Kedaulatan Nasional

JAKARTA TIMUR Siber24jam.com – Redaksi Siber24jam.com dan Liputan08.com berkesempatan melakukan wawancara khusus dan diskusi mendalam...