Update

JAM-Pidum: Transformasi Paradigma Hukum Restoratif Dukung Indonesia Emas 2045

Jakarta, Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memaparkan perubahan signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia. Pendekatan yang dulunya retributif, berfokus pada balas dendam dan penghukuman, kini mulai beralih ke paradigma hukum yang restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Transformasi ini, menurut JAM-Pidum, bertujuan menciptakan sistem hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

“Pergeseran dari pendekatan balas dendam ke sistem yang lebih manusiawi sangat penting untuk mengembalikan harmoni di tengah masyarakat,” ujar JAM-Pidum dalam acara Stadium Generale yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Borobudur, Sabtu (14/9), di Jakarta.

JAM-Pidum menjelaskan, penegakan hukum yang hanya fokus pada hukuman penjara tidak lagi relevan di era modern. Ia menggarisbawahi pentingnya penerapan *Restorative Justice* (RJ) untuk pelaku tindak pidana yang pertama kali melanggar hukum. Selain memberikan kesempatan rekonsiliasi, pendekatan ini juga dinilai lebih hemat biaya negara.

 

“Restorative Justice mampu memulihkan keadaan semula, sekaligus mencegah kasus-kasus seperti Kakek Sarmin dan Nenek Minah terulang kembali. Lebih dari itu, paradigma ini juga mendukung transparansi serta efisiensi penegakan hukum,” lanjutnya.

 

JAM-Pidum juga menekankan penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (*Integrated Criminal Justice System/ICJS*) sebagai langkah untuk memastikan sinergi antar elemen hukum, mulai dari penyidikan hingga eksekusi perkara. Menurutnya, ICJS menjamin proses hukum berjalan lebih efisien dan transparan, sekaligus memastikan keadilan ditegakkan dengan baik.

 

Acara ini dihadiri oleh 100 peserta, terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa, yang aktif bertanya dalam sesi tanya jawab terkait tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Berita Lainnya

Update News

Nadiem Makarim Tumbang! Hakim Vonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jakarta, Siber24jam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan...

Akhir Drama Nadiem Makarim! Divonis 10 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Jakarta Siber24jam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan...

Sekda Ajat Dorong Kolaborasi dan Regenerasi Penyuluh untuk Wujudkan Pertanian Modern di Kabupaten Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa penyuluh pertanian...

Siapa Bertanggung Jawab atas Skor SPMB 2026? KCD Mengaku Bingung, Masyarakat Makin Resah

BOGOR, Siber24jam.com – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 kembali menuai sorotan....