Jakarta, Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, mengadakan audiensi terkait penanganan tindak pidana perbankan serta penanganan barang bukti kripto. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 13 September 2024, di Kejaksaan Agung tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi intensif antara kedua lembaga dalam penegakan hukum di sektor keuangan yang semakin kompleks.
Dalam audiensi tersebut, Dian Ediana Rae menekankan, “Melalui koordinasi yang kuat, diharapkan penegakan hukum dalam kejahatan keuangan dapat lebih komprehensif dan berkeadilan. Kerjasama ini mencakup pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana.”
Sementara itu, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyatakan, “Penggunaan mata uang kripto dalam tindak pidana ekonomi telah menjadi tantangan baru yang membutuhkan pendekatan strategis. Kami harus terus maju dalam penegakan hukum meski regulasi belum sepenuhnya siap, karena korban dari kejahatan ini membutuhkan perlindungan.”
Pertemuan ini juga menghasilkan kesepakatan untuk membentuk tim lintas lembaga yang fokus pada pengembangan strategi penanganan kasus keuangan, termasuk yang melibatkan teknologi baru seperti kripto. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dan pemulihan aset dalam kasus kejahatan perbankan dan kripto demi menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi masyarakat.
-
Dugaan Pungli di SMKN 1 Cibinong, KANNI Bogor Akan Ajukan Gugatan ke Komisi Informasi
-
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor Lantik Ranting PAC Sukamamur
-
Masyarakat Cibinong Keluhkan Ada Ternak Ayam di Permukimannya, Pihak Kelurahan Janji Bakal Cek Lokasi
-
Kemendagri Dukung Inovasi EFT untuk Pencapaian Target Net Zero Emission pada 2060
-
Kota Bogor Peringkat ke-4 Variabel Tindakan Pemerintah dan Jumlah Penduduk Indeks Kota Toleran 2022
-
Gelar Raker Dengan Disdik Kota Bogor, Komisi IV Minta Wisuda Ditiadakan